Joni Imbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh -846 views

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dampaknya sangat merugikan daerah tersebut.

Menyusul Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Joni menjelaskan bahwa pasal 50 ayat 3 huruf D menyebutkan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Diskominfo Kutim Gelar Workshop Pengelolaan PPID dan Uji Konsekuensi

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” ungkap Joni.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dampaknya sangat merugikan daerah tersebut.

Baca Juga :  Joni Kunjungi Warga RT 35 Desa Singa Geweh Melihat Kendaraan Roda Tiga dari Aspirasinya

Selain itu, Joni mendorong untuk menghindari praktik pembakaran hutan dan lahan meskipun menjadi bagian dari tradisi membuka kebun dengan cara tradisional menebang dan membakar.

Sebab, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim itu, agar menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-18

“Memberitahukan dan menghubungi BPBD atau petugas pemadam kebakaran sebelum melakukan pembakaran adalah langkah yang sangat penting untuk menghindari kebakaran yang merugikan,” paparnya. (bk)