DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-25 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

oleh -705 views
c65a93f3 579b 4856 910d 2b8b25aa8fdd

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-25 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (15/5/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Masih Banyak Jalan Antar Kecamatan Rusak, Jimmy: Sudah di Anggarkan di Multiyears

“Didahului dengan ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua buah Raperda. (1) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, (2) Ketertiban Umum. Dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni mengawali pembukaan rapat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Permasalahan yang Dihadapi TK2D

Joni menerangkan, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan lanjutan terhadap proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kemudian, agenda berikutnya adalah mendengarkan penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai dua buah Raperda yang akan disampaikan oleh Bupati Kutim, dalam hal ini diwakili Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono.

Usai penyampaian tanggapan pemerintah, Joni menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hal ini sesuai dengan amanat Tata Tertib DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019.

Oleh sebab itu, ia meminta agar setiap Ketua fraksi dapat mengutus perwakilannya untuk dimasukkan ke dalam Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Soroti Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Kepada Ketua-ketua fraksi, untuk dapat mengutus perwakilannya yang akan dimasukkan ke dalam komposisi Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut,” pintanya.

Joni berharap, setiap perwakilan dari masing-masing fraksi dapat memberikan kontribusi yang nyata, baik dalam bentuk pikiran, pendapat, saran, maupun masukan. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas demi kemajuan masyarakat Kutim. (bk)