BERITAKUTIM.COM, Sangatta – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umun (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) karena diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Kutim 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada Jumat (4/10/2024). Dugaan pelanggaran itu muncul setelah ASN tersebut terlihat mengenakan atribut salah satu pasangan calon saat menghadiri kampanye.
“Oknum ASN menggunakan baju salah satu pasangan calon menghadiri kampanye, itu menjadi persoalan hari ini. Saya diperiksa dan diminta klarifikasi oleh pemeriksa untuk menjelaskan hal tersebut. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran ini,” kata Aleks Bhajo Wawo, perwakilan Tim Pemenangan KB-Kinsu.
Aleks menegaskan bahwa menurut peraturan, PNS atau ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau menggunakan atribut yang terkait dengan pasangan calon tertentu.
“Ini jelas melanggar prinsip netralitas sebagai PNS,” tegasnya.
Dalam laporannya, Tim Pemenangan KB-Kinsu menyertakan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Bukti yang disampaikan mencakup foto dan video yang memperlihatkan oknum ASN yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas di Kutim, hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon dengan mengenakan atribut kampanye pada tanggal 27 September 2024.
Selain itu, pihaknya juga memliki bukti lain yang menguatkan bahwa orang tersebut merupakan anggota PNS.
“Kami juga memiliki bukti lainnya, termasuk berita tahun 2023 yang menguatkan bahwa orang tersebut adalah PNS,” pungkasnya.