Distribusi Elpiji 3 Kg di Kutim Diperketat, Penyaluran Diatur Berdasarkan NIK

oleh -627 views
Distribusi Elpiji 3 Kg di Kutim Diperketat, Penyaluran Diatur Berdasarkan NIK
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, (04/05/2025) Beritakutim.com

Sangatta – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Hiswana Migas terus memperketat pengawasan distribusi gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram di wilayah Kutim. Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan oleh pengecer nakal maupun konsumen yang membeli melebihi batas ketentuan.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan untuk lebih cermat dalam mengawasi pembeli.

“Permasalahan kita di tabung gas ini sangat klasik, banyak pengecer yang masih bermain. Padahal, kita sudah menerapkan sistem NIK, tapi tetap ada yang menyalahgunakan, dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujar Doni saat ditemui pada Rabu (04/06/2025).

Baca Juga :  Warga Toraja Kutim Dapat Bantuan Ambulans Dari Pemkab

Doni menambahkan, saat ini satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan membeli satu tabung gas, berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

“Kalau mau lebih, harus punya surat keterangan usaha mikro dari desa atau kecamatan. UMKM tetap kita prioritaskan,” tegasnya.

Distribusi Elpiji 3 Kg di Kutim Diperketat, Penyaluran Diatur Berdasarkan NIK

Distribusi Elpiji 3 Kg di Kutim Diperketat, Penyaluran Diatur Berdasarkan NIK
suasana poto bersama usai gelar sidak Elpiji 3 kg di sangatta selatan

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa sistem distribusi kini sepenuhnya menggunakan Merchant Apps Pertamina (MAP), yang mencatat transaksi secara digital berdasarkan NIK.

Baca Juga :  80 Peserta Ikuti Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko Gelombang 7 dan 8

“Sudah tidak ada lagi pencatatan manual seperti logbook. Sistem MAP ini terus berkembang, dan sekarang sudah ada batas pembelian yang otomatis memblokir jika melebihi kuota.

Misalnya, konsumen rumah tangga hanya bisa membeli 4 sampai 6 tabung, sedangkan UMKM yang memiliki NIB dengan KBLI 47772 bisa 8 sampai 15 tabung per bulan,” jelas Nasir.

Jika ditemukan pelanggaran, lanjut Nasir, seperti penyalahgunaan NIK atau keributan di pangkalan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif.

“Kami beri SP1 dan alokasinya dipindahkan ke pangkalan terdekat selama dua minggu. Pangkalan juga dilarang menjual ke pengecer. Kalau ketahuan, alokasinya kami kurangi,” ujarnya.

Menurut Nasir, pengiriman LPG ke setiap pangkalan umumnya dilakukan satu kali dalam sepekan, dengan jumlah distribusi antara 160 hingga 200 tabung, tergantung kebutuhan masyarakat sekitar. Dalam situasi darurat, seperti banjir atau bencana alam, wilayah terdampak akan menjadi prioritas utama pengiriman.

Baca Juga :  Kasmidi : Rencana Pembangunan RS Pratama di Wilayah Pedalaman Sudah Final

Ia juga menekankan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya oleh agen, tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Disperindag.

“Kami rutin berkoordinasi dengan Disperindag. Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pangkalan nakal. Di setiap papan nama pangkalan ada kontak pengaduan yang bisa dihubungi langsung ke agen LPG,” pungkasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada hari-hari besar, termasuk pada Juni ini, Hiswana Migas memastikan akan ada penambahan kuota distribusi guna mencegah kelangkaan.