Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Desa Teluk Baru dan BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gemar Baru dan Kelinjau Ulu, Kamis (25/4/2024).
Acara yang berlangsung di Lamin Datun Desa Kelinjau Ilir yang berada di sekitar Kantor Camat Muara Ancalong yang baru tersebut turut dihadiri oleh Camat Muara Ancalong, Muhammad Harun Al Rasyid, Ketua BAZNAZ Kutim, Masnif Sofwan, Perwakilan DPMDes Kutim, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa menjadi anggota BPD memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang tidak mudah. Oleh karena itu, ia meminta para anggota yang baru dilantik agar segera mempelajari tentang aturan yang berlaku sebagai pelaksana pemerintahan, dari hal yang terkecil hingga yang terbesar.
“Harus segera mempelajari aturan sebagai pelaksana pemerintah dari terkecil hingga teratas. Tidak boleh melanggar aturan yang ada. Harus taat dan patuh melaksanakan tupoksi sesuai peraturan yang ada,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ardiansyah juga meminta agar mereka dapat benar-benar memahami tentang Undang-Undang (UU) Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bupati, Permendagri, dan peraturan yang lainnya.
“Karena di sana ada aturan yang harus anda lakukan. Bukan sekedar anggota BPD mewakili masyarakat, tapi ada hal yang diatur oleh peraturan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Muara Ancalong, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan kepada anggota BPD yang sudah dilantik, bahwa ini adalah pekerjaan sangat strategis dan sensitif terutama dalam melakukan pengawasan dan kontroling pembangunan di desa.
“Jalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menampung aspirasi masyarakat,” ucap Harun.
Harun menambahkan, anggota BPD yang dilantik pada hari ini berjumlah 8 orang yang terdiri dari 5 orang BPD Terpilih Desa Teluk Baru, 2 orang BPD PAW Desa Kelinjau Ulu, dan 1 orang BPD PAW Desa Gemar Baru. (bk)