Fraksi GAP Desak TAPD Ungkap Penyebab Molornya Pembahasan APBD Perubahan

oleh -12 views
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman.

Beritakutim.com Sangatta – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membeberkan secara rinci tahapan penyusunan Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembahasan anggaran.

 

Ketua Fraksi GAP DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyampaikan hal itu saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Perubahan APBD Kutim 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).

Faizal mengatakan, penjelasan mengenai adanya dinamika dalam proses pembahasan belum cukup untuk menjawab persoalan keterlambatan. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan rekam administrasi atau audit trail dari setiap proses penyusunan anggaran.

“Fraksi tidak meminta penjelasan umum bahwa proses mengalami dinamika. Fraksi meminta audit trail,” kata Faizal.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 23 Tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi Dewan Tentang Pelaksanaan APBD TA 2020

Ia menjelaskan, rekam proses yang diminta meliputi waktu masuknya dokumen, disposisi, reviu APIP, verifikasi RKA, penyelesaian P-KUA dan P-PPAS hingga tahapan penyusunan Raperda Perubahan APBD.

Tidak hanya waktu pelaksanaan, Fraksi GAP juga meminta pemerintah menjelaskan pihak yang bertanggung jawab pada masing-masing tahapan tersebut.

Faizal menilai keterbukaan itu diperlukan mengingat pembahasan Perubahan APBD 2026 sudah memasuki periode yang semakin dekat dengan berakhirnya tahun anggaran.

Dalam pandangan fraksi, Faizal juga menyinggung ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai tahapan perubahan KUA dan PPAS serta batas waktu penyampaian dan persetujuan Raperda Perubahan APBD.

Sementara berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam paripurna, Nota Pengantar Rancangan P-KUA dan P-PPAS baru diparipurnakan pada 18 September 2026. Selanjutnya, P-KUA dan P-PPAS disepakati pada 25 September 2026.

Baca Juga :  Robot Knalpot Jadi Monumen di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 Polres Kutim

“Karena itu pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kapan RKA Perubahan disusun, kapan TAPD melakukan verifikasi, kapan APIP melakukan reviu, kapan surat edaran pedoman penyusunan RKA diterbitkan,” ujarnya.

Fraksi GAP juga meminta pemerintah menjelaskan langkah koreksi yang telah dilakukan untuk memastikan keterlambatan proses internal tidak semakin memangkas waktu DPRD dalam melakukan pembahasan dan pemeriksaan anggaran.

Faizal menegaskan, penjelasan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban TAPD dalam proses penyusunan Perubahan APBD.

“Ketua TAPD perlu menjelaskan secara administratif apa penyebab keterlambatan, kapan setiap tahapan internal dimulai dan selesai, serta tindakan korektif apa yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jimmi: Reses DPRD Harus Menghasilkan Langkah Nyata bagi Masyarakat

Selain meminta kejelasan proses, Fraksi GAP juga menginginkan adanya matriks pergeseran anggaran secara lengkap. Data tersebut diminta memuat OPD asal dan tujuan pergeseran, nominal anggaran, dasar hukum serta tingkat realisasinya.

Menurut Faizal, rincian tersebut dibutuhkan agar setiap perubahan alokasi anggaran dapat ditelusuri dan menjadi bahan pertanggungjawaban dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kutim 2026.

“Bagi Fraksi kami, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi dari mana uang berasal, ke mana dipindahkan, untuk apa digunakan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya, dan apakah masih realistis dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.(Bk)