GTRA Kutim Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah dan Penataan Aset Masyarakat

oleh -353 views

beritakutim.com Sangatta – Persoalan hak atas tanah, sengketa batas lahan hingga tumpang tindih penguasaan tanah menjadi perhatian dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serba Guna (GSG) Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (29/9/2026).

Rapat dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmy, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur Ahmad Safarudin, sejumlah OPD serta narasumber terkait Reforma Agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur Ahmad Safarudin mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Wabup Kasmidi, Kades Benua Baru Minta Peningkatan Jalan Tani

“Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, namun memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu bagaimana tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang produktif, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Ahmad, keberadaan GTRA diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penataan agraria. Selain penyelesaian persoalan pertanahan dan kepastian hukum atas tanah, program tersebut mencakup penataan akses melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, pelatihan hingga akses pemasaran.

Ia menambahkan, tanah yang telah dimiliki masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki kepastian administrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

Pada 2026, Pemkab Kutai Timur telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui keputusan bupati. Tim tersebut bertugas memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk dalam inventarisasi, identifikasi objek serta penyusunan basis data Reforma Agraria.

Baca Juga :  Tingkatkan Perlindungan Anak, Kepala DPPKB Kutim: Perlu Kerja Sama dengan Dinas Terkait

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait hak atas tanah yang bersinggungan dengan kepentingan perusahaan maupun pemerintah.

Menurutnya, sejumlah persoalan berkaitan dengan batas lahan yang belum terselesaikan serta perbedaan pemahaman mengenai status dan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

“Masih terdapat berbagai keluhan masyarakat di lapangan terkait hak atas tanah yang bersengketa dengan perusahaan, termasuk persoalan batas-batas lahan yang belum terselesaikan,” katanya.

Pemkab Kutai Timur, lanjut Ardiansyah, telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku melalui koordinasi lintas sektor.

Dalam rapat GTRA tersebut, pembahasan Reforma Agraria juga mencakup penataan kawasan transmigrasi, pelepasan kawasan hutan serta redistribusi tanah bagi masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Keluarga, DPPPA Kutim Gelar Workshop Peran Ayah dalam Pengasuhan

Sinkronisasi data dan pemetaan menjadi salah satu hal penting dalam penataan tersebut. Pasalnya, persoalan agraria dapat melibatkan masyarakat, perusahaan dan pemerintah dengan kepentingan yang berbeda.

Perbedaan data, batas bidang tanah, status kawasan hutan maupun transmigrasi serta dokumen kepemilikan menjadi sejumlah aspek yang perlu diselaraskan guna mencegah munculnya sengketa baru.
Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan pendataan dan pemetaan yang akurat serta komunikasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Reforma Agraria, penataan aset dan akses serta pengelolaan tanah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap penataan pertanahan di Kutai Timur dapat berjalan lebih terpadu sekaligus mencegah persoalan agraria berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.(Adv/Bk4)