Musrenbangdes Sangatta Utara Bahas dan Sepakati Perubahan RKPDES Tahun 2026

oleh -95 views

BeritaKutim.com Sangatta – Pemerintah Desa Sangatta Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026, Jum’at (18/09/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Kantor Desa Sangatta Utara dan dihadiri Kepala Desa Sangatta Utara Mulyanti, Sekretaris Desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, kepala dusun, Ketua RT, LPM, PKK, pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, KPMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan dan perubahan APBDes Tahun 2026.

“Pada hari ini kita akan melakukan musyawarah rencana pembangunan desa dalam pembahasan dan penyepakatan perubahan RKPDES Tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Angka Kecelakaan Tinggi di Kutim, Wabup Mahyunadi Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas Bukan Hanya Tugas Polisi

Ia menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya telah melaksanakan penyusunan APBDes murni pada Desember 2025. Namun, seiring terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran, pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Menurut Mulyanti, tahapan Musrenbangdes tersebut harus dilaksanakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses pengajuan pencairan anggaran.

Setelah adanya kesepakatan dalam Musrenbangdes, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke pihak kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Apabila masih terdapat kesalahan atau kekurangan, dokumen akan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk diperbaiki.

“Setelah kita bersepakat hari ini dibuatkan berita acara, Senin kita akan antar ke kecamatan. Nanti di sana akan diverifikasi. Jika tidak ada perbaikan, keluarlah berita acara dari kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Kutim Optimistis Tutup Tahun dengan Perekaman KTP-el 99,4 Persen

Mulyanti juga menyampaikan bahwa perubahan RKPDES Tahun 2026 berdampak pada penyesuaian sejumlah kegiatan desa. Salah satunya berkaitan dengan berkurangnya alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp1 miliar.

Ia meminta seluruh peserta musyawarah, khususnya para Ketua RT, memahami kondisi anggaran tersebut sehingga tidak seluruh usulan kegiatan dapat diakomodasi dalam perubahan APBDes.

“Anggaran kita itu dari ADD bukan bertambah, jadi berkurang Rp1 miliar. Jadi saya rasa tidak ada yang perlu kita usulkan lagi karena memang harus mencoret. Tim sudah mencoret Rp1 miliar lebih kegiatan yang ada di desa,” katanya.

Terkait anggaran untuk kegiatan RT yang dialokasikan sebesar Rp100 juta, Mulyanti mengatakan seluruh usulan akan dipaparkan oleh Kaur Perencanaan. Usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta ketentuan yang tercantum dalam Perbup.

Baca Juga :  Tekan ATS, Disdikbud Kutim Fokus ke Kecamatan Sangatta Utara

Ia menambahkan, beberapa usulan harus disesuaikan bahkan dicoret apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari persoalan dalam pemeriksaan administrasi maupun penggunaan anggaran di kemudian hari.

“Yang tidak ada di Perbup dicoret. Kami sepakati bersama tim untuk mencoret yang tidak ada tertuang di Perbup karena kita takut nanti menjadi temuan oleh pemeriksa,” ungkapnya.

Mulyanti berharap seluruh tahapan penyusunan perubahan RKPDES dan APBDes Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sehingga proses administrasi hingga pencairan anggaran dapat segera diselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Mulyanti juga meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kondisi lingkungan Desa Sangatta Utara, khususnya menyikapi kondisi kabut asap yang terjadi.(Adv/Bk4)