Selama Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Kutim Tidak Berubah

oleh -560 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Kebijakan tersebut ditegaskan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Herwin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan surat edaran baru setiap tahun terkait jam kerja Ramadan. Ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

“Semenjak ada Perpres 21 Tahun 2023, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan edaran tahunan. Jadi, edaran Bupati yang ada saat ini berlaku seterusnya selama belum ada perubahan peraturan di atasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Deklarasi Bersama, Terkait Pengelolaan Perkebunan dan Penggunaan Lahan Berkelanjutan Kabupaten Kutim

Ia menjelaskan, selama Ramadan total jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, berkurang dari hari biasa yang mencapai 37,5 jam per pekan. Meski demikian, penyesuaian tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Untuk sistem lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WITA dengan waktu istirahat menyesuaikan pelaksanaan Salat Jumat.

Baca Juga :  HUT Ke 76 TNI Digelar Sederhana dan Melalui Virtual- Danlanal : Tidak Mengurangi Makna Pentingnya

Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja juga melakukan penyesuaian agar tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00–14.00 WITA dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WITA dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 WITA.

Terkait penetapan jam masuk pukul 08.00 WITA, Herwin menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi lokal dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai.

“Seharusnya menurut aturan pusat itu jam 07.30, tapi kita evaluasi menjadi jam 08.00 dengan mempertimbangkan jarak tempuh pegawai ke kantor yang rata-rata memakan waktu 30 menit,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari kedua HKG ke 50 Kaltim, Senam Bersama, Tanam Jahe dan Anggrek Hingga Game Fun

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam surat edaran Nomor: B-000.8.6.1/7892/BUP menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh instansi di bawah naungan Pemkab Kutim. Ia juga menekankan agar penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas maupun mengganggu kelancaran pelayanan publik.

“Kepala Perangkat Daerah harus memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya dalam edaran tersebut.

Ketentuan ini akan mulai diberlakukan mengikuti jadwal awal Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama.