Langkah Tertib Arsip, Sekwan Kutim Kawal Serah Terima 472 Berkas

oleh -154 views

Sangatta – Upaya memperkuat tata kelola administrasi terus dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pada Rabu (11/2/2026), di ruang kerja Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin menyaksikan langsung serah terima ratusan arsip dari Bagian Persidangan dan Perundangan kepada Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sebanyak 472 berkas yang terdokumentasi sejak tahun 2000 hingga 2010 kini resmi beralih pengelolaan. Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan, Hasara, menjelaskan bahwa proses ini menjadi bagian dari penataan arsip agar lebih sistematis dan siap menuju integrasi digital ke depan.

Baca Juga :  320 Guru Honorer Madrasah dan TPA di Sangatta Terima Paket Lebaran dari Lazismu Kutim

Jainuddin menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pengelolaan arsip bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari menjaga rekam jejak kelembagaan.

“Serah terima arsip ini adalah wujud nyata tertib administrasi yang harus menjadi contoh bagi bagian lain. Ini bukan sekadar memindahkan tumpukan kertas, melainkan upaya kita menjaga aset informasi negara agar tetap terjaga dan mudah diakses untuk kepentingan pembangunan Kutai Timur di masa yang akan datang,” tegas Jainuddin dengan bangga.

Baca Juga :  Damkar Kutim Ajak Warga Belajar Padamkan Api di Pekan Raya Expo 2025

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sesuai ketentuan kearsipan, dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur untuk ditetapkan sebagai arsip daerah dengan standar pengamanan yang berlaku.

Baca Juga :  PHBI Kutim Akan Gelar Pawai Takbir Keliling dan Lomba Kendaraan Hias » Berita Kutim » Berita Kutim

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Anita Fithriani, memastikan proses lanjutan segera dilakukan. “Insya Allah, hari ini kami lakukan konfirmasi akhir ke dinas terkait, dan besok berkas-berkas ini akan kami serahkan secara resmi sesuai arahan Pak Sekwan dan aturan kearsipan yang berlaku,” pungkas Anita.

Penataan ini menjadi bagian penting dalam menjaga memori institusi sekaligus memastikan setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang tertib.