Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menegaskan kegiatan reses harus menjadi landasan aksi nyata dalam merespons aspirasi masyarakat yang diserap di daerah pemilihan. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sangatta, Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam arahannya, Jimmi mengatakan hasil reses bukan sekadar agenda turun ke masyarakat, tetapi menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan tindak lanjut program pembangunan. Ia menekankan bahwa peran legislatif dalam menyerap suara rakyat harus lebih dari sekadar dokumentasi formal — tetapi berujung pada langkah konkret yang mampu memperbaiki pelayanan publik dan menjawab kebutuhan warga.
“Reses itu bukan hanya keluar masuk meja kerja, tetapi bagaimana suara rakyat itu kami dengar dan ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan,” ujar Jimmi dalam rapat paripurna.
Jimmi menambahkan, DPRD Kutim akan memperkuat efektivitas kegiatan reses dengan mendekatkan diri kepada konstituen di berbagai daerah pemilihan sehingga setiap masukan masyarakat dapat terakomodasi dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah. DPRD berkomitmen menjadikan reses sebagai instrumen demokrasi yang responsif terhadap kebutuhan publik.
Ia juga meminta seluruh anggota dewan untuk terus menjalin komunikasi dengan konstituen dan perangkat daerah setempat, memastikan aspirasi yang dihimpun dari reses masuk ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara tepat dan menyeluruh.







