Sangatta – Komisi A DPRD Kutai Timur terus melakukan pemantauan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan layanan pemerintah tetap berjalan optimal dan tidak mengalami kendala di tingkat pelaksana.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Masdari, menilai tingkat kepatuhan ASN terhadap jam kerja menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut sebagian besar pegawai sudah melaksanakan kewajiban hadir di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dilihat, jam 07.00 sudah daftar semua, pulang jam 05.00. Kita lihat itu berjalan,” ujar Masdari saat ditemui usai agenda pengawasan pelayanan publik di Sangatta.
Meski begitu, ia menegaskan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN tetap memiliki batasan. DPRD berperan sebagai pihak yang memastikan pelayanan publik tidak terganggu, sementara evaluasi langsung terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai menjadi kewenangan perangkat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Tanggung jawab utama tetap di perangkat daerah dan BKPSDM. Kami hanya memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kalau ada temuan, kami sampaikan sebagai masukan,” jelasnya.
Masdari mengingatkan bahwa kedisiplinan waktu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti kependudukan, pendidikan, hingga perizinan.
Ia menyebut Komisi A akan terus melakukan kunjungan lapangan dan mengevaluasi laporan masyarakat untuk memastikan standar pelayanan tetap dipatuhi. DPRD berharap peningkatan kedisiplinan ASN dapat berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.
Dengan pengawasan berkelanjutan, DPRD menilai pelayanan dasar di Kutai Timur dapat semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Adv/bk)







