BKPSDM Kutim Jelaskan Beda Pengakuan Gelar PNS dan PPPK

oleh -924 views

SANGATTA – Pemerintah mulai membedakan secara tegas arah pengembangan karier antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKPSDM Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, menyampaikan bahwa perbedaan ini terutama terlihat dari pengakuan gelar akademik terhadap jenjang karier kedua kelompok pegawai.

Menurut dia, PNS tidak lagi dibebani proses izin belajar yang berbelit. Gelar akademik yang diperoleh dapat langsung diakomodasi dalam sistem kepegawaian selama relevan dengan jabatan.

Baca Juga :  BKPSDM Tekankan Profesionalitas ASN Lewat Peralihan Jabatan Fungsional

“Sekarang izin belajar untuk PNS tidak seribet sebelumnya. Kuliah saja dulu, nanti penyesuaian bisa mengikuti,” ujar Misliansyah, Sabtu (22/11/2025).

Kebijakan tersebut membuka ruang lebih luas bagi PNS untuk meningkatkan kapasitas dan mengejar jabatan fungsional maupun struktural.

Namun situasi berbeda dialami PPPK. Gelar akademik yang dimiliki belum menjadi dasar untuk kenaikan pangkat maupun penyesuaian tunjangan. Status kontrak lima tahun membuat jenjang karier PPPK masih bersifat statis.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Pejabat Kutim Memasuki Tahap Substantif di Samarinda

“PPPK itu flat saja. Tidak ada naik pangkat. Mau doktor pun ya tetap begitu, tidak berpengaruh,” tegasnya.

Meski begitu, Misliansyah menyebut ada kemungkinan evaluasi kontrak lima tahunan membuka peluang penyesuaian gelar bagi PPPK. Tapi regulasi teknisnya belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kutim Fasilitasi Hak Cipta: Karya Lokal Kini Lebih Terlindungi

Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi manajemen ASN masih dalam proses penataan. PNS mulai merasakan kemudahan birokrasi, sementara PPPK masih menunggu arah kebijakan yang memberi ruang pengembangan karier lebih adil.

“Arahnya sudah ada, tinggal kita lihat bagaimana regulasinya nanti,” pungkasnya. (ADV)