TELEN – Anggota DPRD Kutai Timur dari Daerah Pemilihan IV, Baya Sargius, menilai pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat tepat dan perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting agar masyarakat memahami aturan perpajakan daerah yang mempengaruhi kewajiban mereka sebagai warga maupun pelaku usaha.
Menurut Baya, sosialisasi perda di tingkat kecamatan dan desa membantu membuka akses informasi yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang selama ini tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan di ibu kota kabupaten.
“Sosialisasi ini sangat tepat dan penting. Masyarakat, mulai dari kota hingga ke desa-desa, termasuk pihak swasta, perlu mengetahui dengan jelas isi dari perda ini. Tujuannya agar mereka taat membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya usai menghadiri Sosper di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Senin (10/11/2025).
Baya menuturkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berkaitan langsung dengan kekuatan Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD Kutai Timur meningkat, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan juga semakin besar.
“Kalau masyarakat aktif membayar pajak, otomatis PAD kita meningkat. Dan kalau PAD naik, maka pembangunan bisa berjalan lebih baik untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penurunan PAD akan membawa dampak pada kondisi keuangan daerah, termasuk pada besaran APBD. Oleh karena itu, sumber sumber PAD harus terus diperkuat melalui keterlibatan masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Baya berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami peran pajak dalam pembangunan daerah. Dengan tersampaikannya informasi secara jelas, ia meyakini partisipasi masyarakat akan meningkat dan membantu Kutai Timur untuk tetap tumbuh dan mandiri.





