Ketua DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -504 views

Teluk Pandan – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmi menegaskan pentingnya penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Hal tersebut ia usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang berlangsung di area PT Indominco Mandiri (IMM), Teluk Pandan, Senin (10/11/2025).

Jimmi menjelaskan bahwa Sosper merupakan instrumen resmi DPRD dalam menyampaikan produk hukum yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara benar di lapangan. Menurutnya, Perda Pajak dan Retribusi memiliki peran strategis dalam mendukung struktur keuangan daerah.

Baca Juga :  Jimmi, Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Terkait Bahaya Kebakaran

“Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi adalah fondasi ekonomi kita,” ujar Jimmi.

Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan implementasi. Oleh karena itu, substansinya harus dipahami secara mendalam oleh seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha.

Baca Juga :  Pandi Widianto Pastikan Perda Olahraga Rampung Tepat Waktu

“Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap isi dan tujuannya, masyarakat akan termotivasi untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan yang lebih baik dalam pembayaran pajak dan retribusi,” jelasnya.

Jimmi menyampaikan bahwa DPRD Kutim telah menyusun agenda Sosper secara terstruktur. Kegiatan tersebut telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada November 2025.

Seluruh anggota DPRD diwajibkan turun langsung ke wilayah pemilihannya masing-masing untuk memberikan penjelasan mengenai substansi Perda serta manfaat yang akan dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Selain memberikan pemahaman hukum, para anggota dewan juga diminta menampung aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Baca Juga :  Joni Ikut Hadiri Peringatan May Day 2023

Jimmi berharap kegiatan Sosper dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah dan warga dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

Dengan pelaksanaan Sosper secara merata di seluruh dapil, DPRD Kutim menargetkan informasi mengenai ketentuan pajak dan retribusi tersampaikan dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan.