DPRD Kutim Sosialisasikan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Sangkulirang

oleh -524 views
e7489dd6 f0b1 4272 9d95 b492872b0ad3

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya penyebarluasan produk hukum kepada pihak terkait. Sosialisasi kali ini menyangkut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kutim dan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Sangkulirang, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutai Timur Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani Panji Tiga di Teluk Pandan

Sosper merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan mengenai regulasi yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah. Tujuannya agar informasi mengenai ketentuan baru dapat tersampaikan secara menyeluruh, termasuk mengenai perubahan pengenaan pajak dan retribusi daerah.

Melalui sosialisasi ini, legislatif mendorong adanya pemahaman yang selaras mulai dari substansi aturan hingga implementasinya di lapangan. Selain itu, penyebarluasan ini dinilai penting karena perubahan peraturan berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, sehingga diperlukan penyamaan persepsi mulai dari penjabaran isi aturan hingga implementasinya.

Baca Juga :  Hepnie Armansyah : Rapat Internal antar SKPD Dilakukan di Luar Kutim untuk Apa?

Dalam sosialisasi tersebut, peserta menerima paparan mengenai poin-poin perubahan dalam Perda, termasuk penyesuaian pengenaan pajak daerah, mekanisme retribusi, serta aturan pelaksanaan yang menjadi dasar operasional. Penyampaian materi disertai sesi diskusi agar pihak terkait dapat memahami secara rinci hal-hal teknis yang akan diterapkan.

Diketahui, untuk tahun ini pelaksanaan Sosper dipusatkan di beberapa titik strategis. Dapil 2 dilaksanakan di Kecamatan Teluk Pandan tepatnya di area PT Indominco, Dapil 3 di Kecamatan Long Mesangat, Dapil 4 di Desa Batu Redi Kecamatan Telen, dan Dapil 5 di Kecamatan Sangkulirang.

Baca Juga :  Kidang Pastikan, Kawal Aspirasi Konstituen Daerah Pemilihannya

Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil 1 diberikan keleluasaan untuk berpartisipasi di dapil lain sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Pengaturan ini dilakukan agar penyebarluasan informasi mengenai produk hukum daerah dapat berjalan merata di seluruh wilayah Kutim.