DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah terkait KUA-PPAS 2026

oleh -656 views
21996a1a 021d 4d7c a311 030215704386

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jum’at (31/10/2025).

Turut hadir dalam agenda rapat tersebut Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami,  21 anggota dewan, unsur Forkopimda, dan Kepala OPD serta beberapa tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Bukber Bersama HIKMA Kutim, Kasmidi Ajak Tingkatkan Solidaritas Sesama Warga

Ketua DPRD Jimmi mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur semua aspek hak dan kewajiban keuangan daerah, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

“KUA-PPAS 2026 diharapkan dapat mendukung visi dan misi Kabupaten Kutai Timur dengan menyesuaikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025/2029,” ujarnya.

Baca Juga :  TC di Yogyakarta, dr Novel Optimis Cabor Dansa Meraih Medali di Porprov Berau

Ia berharap, tahapan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

720913d5 c0b3 44c3 be00 c38cc6e3c75d
Wabup Mahyunadi Bacakan Isi Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah awal dalam penyusunan ABPD sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Kutim dengan tujuan menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembinaan masyarakat.

“Selanjutnya, rencana ini akan dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutai Timur,” ucap Mahyunadi.

Baca Juga :  Fraksi KIR Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBN TA 2024 pada Rapat Paripurna ke-11

Berikut rancangan KUA-PPAS APBD 2026:

  1. Pendapatan Daerah Rp4.867.369.201.258 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp431.817.834.098, Pendapatan Transfer Rp4.343.566.367.160, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp91.985.000.000.
  2. Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4.842.369.201.258.
  3. Pembiayaan Daerah, untuk sisi penerimaan pembiayaan daerah Rp0.

“Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah terhadap penyertaan modal pada tahun anggaran 2026 ini sebesar Rp25.000.000.000,” sambungnya.

Wabup berharap, rancangan KUA-PPAS APBD 2026 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten Kutai Timur dalam anggaran mendatang.