Datangi Bawaslu Kutim, Tim Hukum KB-Kinsu Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada dalam Kampanye Paslon ARMY

oleh -882 views
Devisi Hukum KB Kinsu Dervius Lahang dan Afwatun Najibah menyerahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon 02 (ARMY) di Bawaslu (18/11/2024).

BERITAKUTIM.COM, Sangatta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur kembali menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-Kinsu). Laporan ini menyebutkan dugaan keterlibatan Camat, Kepala Desa, Aparatur Desa, dan ASN dalam kampanye paslon Pilkada Kutim nomor urut 02 (ARMY), Senin (18/11/2024).

“Hingga saat ini, sudah puluhan laporan yang kami ajukan, lengkap dengan bukti kuat. Kami berupaya mendorong agar laporan ini tidak hanya berhenti di Bawaslu, tetapi juga berlanjut hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar dapat maksimal,” tegas Ikhwan Syarif, Ketua Tim Hukum KB-Kinsu.

Baca Juga :  Sutomo Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Karang Ambon

Sementara itu, Wakil Sekretaris II Tim Pemenangan KB-Kinsu, Lukas Himuq menambahkan bahwa pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pilkada. Ia juga menegaskan bahwa Tim Hukum KB-Kinsu hingga saat ini terus bekerja keras melakukan koordinasi dengan Tim Kecamataan, Tim Desa, bahkan hingga Tim di lingkungan RT.

Baca Juga :  Optimalisasi Pengelolaan Media di Era Digital, Prahum Kutim Ikuti Raker Pranata Humas se Kaltim

“Tidak heran jika setiap minggu ada laporan baru yang masuk, semuanya disertai bukti yang kuat,” tambah Lukas Himuq.

Pada Senin (18/11/2024), Tim Hukum KB-Kinsu kembali melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara oleh paslon ARMY, yang melibatkan camat dan aparat desa. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu.

Baca Juga :  97 Mahasiswa STIPER, Dilepas Bupati Kutim KKN di Teluk Pandan

“Kami telah menyerahkan laporan ini, dan Bawaslu siap menindaklanjuti,” terang Dervius Lahang, Divisi Hukum KB-Kinsu, yang didampingi oleh Afwatun Najibah.

Tim KB-Kinsu berharap langkah ini dapat memastikan proses Pilkada berjalan secara adil, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan yang melibatkan aparatur pemerintah.