Faizal Rachman: Alokasi Anggaran MYC Harus Berpedoman pada Nota Kesepakatan

oleh -871 views

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan bahwa alokasi anggaran proyek Multi Years Contract (MYC) di Kutai Timur (Kutim) harus berpegang teguh pada Nota Kesepakatan yang telah disepakati antara DPRD dan Pemkab Kutim. Hal ini dilakukan untuk memastikan terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

“MYC ini kan ada Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati,” ujar Faizal Rachman baru-baru ini.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Minta Pemerintah Lebih Fokus Maksimalkan Sumber Daya yang Dimiliki

Faizal menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan tersebut memuat dua poin penting:

  1. Kesepakatan Item Kegiatan dan Pekerjaan: Poin ini menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam proyek MYC.
  2. Kesepakatan Anggaran: Poin ini memuat kesepakatan anggaran untuk tahun 2023 dan 2024. Kedua poin tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD, termasuk dalam APBD Perubahan 2024.

“Pegangannya DPRD menganggarkan berdasarkan Nota Kesepakatan MYC itu,” tegas Faizal.

Baca Juga :  Sayyid Anjas Mengadakan Syukuran Bersama Warga RT 22 Desa Sangatta Utara

Oleh karena itu, Faizal mempertanyakan usulan pembayaran sebesar Rp 63 miliar dalam APBD Perubahan 2024 untuk proyek MYC yang tidak tercantum dalam Nota Kesepakatan.

“Kalau di Nota Kesepakatan tidak ada, ya kami perlu kaji ulang,” ungkap Faizal.

Menurutnya, usulan tersebut dikhawatirkan melanggar Nota Kesepakatan karena tidak ada ketentuan pembayaran di APBD Perubahan. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tunggakan pembayaran kontraktor MYC yang mencapai Rp 199 miliar telah diakui sebagai hutang oleh pemerintah dan akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2024.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Joni Tekankan Pentingnya Pemahaman Pelaku Usaha

“Sudah diakui sebagai hutang dan artinya harus dibayarkan tahun ini di perubahan,” terangnya.

Faizal menekankan bahwa pembayaran kontraktor harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Tercantumnya di dalam standar akuntansinya, di dalam laporan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), utang jangka pendek,” pungkasnya. (bk)