Penyerapan Anggaran Masih Belum Maksimal, DPRD Kutim Akan Panggil ODP Terkait

oleh -788 views
Screenshot 20230720 172250 Gallery

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengawasi penyerapan anggaran tahun 2023 yang hingga akhir bulan Juli masih belum mencapai tingkat yang diharapkan. Dari data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), penyerapan anggaran untuk belanja modal baru mencapai 3,09 persen, menjadikan Kutim sebagai kabupaten dengan penyerapan anggaran terendah di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk mencari tahu kendala yang menghambat pelaksanaan program pemerintah, terutama dalam hal sarana dan prasarana.

Baca Juga :  Paripurna ke-20, Fraksi Golkar: Perlu Strategi yang Jelas untuk Capai Target PAD

“Kami akan memanggil OPD terkait untuk mengetahui apa yang menjadi kendala selama ini sehingga penyerapan anggaran belum maksimal,” kata Asti Mazar saat di temui awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga :  Sekwan Juliansyah Bacakan Lampiran Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kutim 2024

Sebagai unsur pimpinan DPRD Kutim, Asti Mazar mengungkapkan keinginannya agar semua anggaran terserap dengan baik. Ia menyayangkan penyerapan anggaran baru mencapai 3,09 persen, terutama karena bulan Juli akan berakhir dalam waktu dekat. Ia khawatir pelaksanaannya harus dipercepat jelang akhir tahun agar tidak terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) seperti tahun sebelumnya.

“Kami ingin semua anggaran terealisasi dengan baik karena dampaknya tidak hanya bagi pemerintah dan DPRD Kutim, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Lokasi Proyek MYC, David Rante Minta Pengawas Proyek Selalu Siaga di Lokasi

Asti Mazar juga menyatakan bahwa instrumen pengawasan, termasuk penggunaan hak angket, bisa dipertimbangkan jika ada alasan yang memadai dari OPD terkait. Namun, ia juga menginginkan kesadaran dan realitas dari OPD dalam memenuhi tanggung jawabnya.

“Kami akan mempertimbangkan penggunaan hak angket jika alasan dari OPD terkait masuk akal,” pungkasnya.(bk)