Sangatta – Pemerintah terus memperkuat fokus pada sektor ketahanan pangan nasional melalui penataan ulang sumber daya manusia di bidang pertanian. Salah satu langkah strategis yang akan segera dilakukan adalah penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyuluh Pertanian (PP) daerah menjadi pegawai pusat mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian BKN yang berlangsung di Jakarta, Rabu 19 November 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kutai Timur Misliansyah membenarkan proses alih status tersebut. Langkah ini sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, dalam rangka memperkuat target swasembada pangan nasional.
“Karena memang kan ini ada program dari Presiden untuk ketahanan pangan itu, makanya dikerahkanlah semua SDM-SDM yang ada di daerah, khususnya untuk Penyuluh Pertanian,” jelas Misliansyah saat ditemui Sabtu 22 November 2025.
Menurutnya, pemetaan Penyuluh Pertanian mulai dilakukan sejak Juni 2025 dengan melibatkan pemerintah provinsi sebagai koordinator. Proses yang berjalan bertahap ini kini hampir mendekati finalisasi.
“Nanti mungkin bulan Januari, paling lambat, nanti mereka sudah dipindahkan semua jadi pegawai pusat,” tegasnya.
Meskipun belum menyebutkan jumlah pasti, Misliansyah memastikan bahwa ASN yang terdampak kebijakan ini mencapai ratusan orang. Ia menekankan bahwa alih status hanya berlaku untuk jabatan penyuluh dan tidak menyasar jabatan ASN lainnya.
Kebijakan penarikan penyuluh ke pusat diharapkan mampu mempercepat transformasi di sektor pertanian. Pemerintah menilai bahwa kebutuhan penguatan pendampingan petani di seluruh Indonesia menjadi prioritas demi tercapainya kemandirian pangan berkelanjutan. (ADV)






