Program SIAP KAWAL Percepat Layanan, Perubahan Data Jadi Permintaan Terbesar

oleh -10 views

SANGATTA – Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belakangan diwarnai tingginya permohonan perubahan data. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat, lebih dari sepertiga layanan yang masuk setiap hari berasal dari warga yang hendak memperbarui atau menyesuaikan data pribadi mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M Syarif, mengatakan bahwa tren tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akurasi administrasi kependudukan. Menurutnya, berbagai jenis penyesuaian data kini menjadi permintaan paling dominan.

Baca Juga :  Bupati Kutim, Pengarusutamaan Gender Jangan Lepas dari Kontekstualnya

“Hampir setengah dari layanan kita itu adalah permohonan perubahan data,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan, permintaan yang diajukan warga beragam, mulai dari perubahan status perkawinan, penyesuaian jenjang pendidikan, koreksi nama antar dokumen, hingga pengurusan KTP-el yang rusak atau hilang. Validitas data, lanjutnya, menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan akses ke layanan publik lainnya.

Baca Juga :  Diperingatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Untuk mengimbangi tingginya volume permohonan tersebut, Dukcapil Kutim memastikan layanan tetap berjalan cepat sesuai standar operasional. Dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP-el ditargetkan terbit dalam waktu satu jam setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kecepatan ini dimungkinkan melalui dua skema pelayanan. Seluruh kecamatan kini telah memiliki kemampuan perekaman dan pencetakan KTP-el sehingga masyarakat tidak perlu mengurus ke kantor kabupaten.

Selain itu, dukungan layanan digital SIAP KAWAL (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan) membuat sebagian besar permohonan dapat diselesaikan secara daring.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pasca-Pandemi

“Dengan layanan online Siap Kawal, prosesnya bisa lebih ringkas. Paling lama itu dua jam, dokumen sudah terbit,” ungkap Syarif.

Dukcapil juga mengimbau warga yang menghadapi kendala layanan agar menyampaikan laporan melalui kanal resmi seperti SP4N LAPOR. Dengan cara itu, setiap aduan dapat direspons dan diselesaikan secara terbuka dan sesuai prosedur.