Peraturan Daerah Ketenagakerjaan Kutai Timur Akan Diperkuat dengan Peraturan Bupati

oleh -50 views
new

SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim) yang akan mengatur proses rekrutmen dan penempatan karyawan akan diperkuat dengan Peraturan Bupati. Saat ini, peraturan tersebut sedang dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Dalam upaya menyamakan persepsi, Disnakertrans Kutim mengadakan rapat dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk APINDO, Serikat Pekerja, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim, serta perwakilan dari perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, dan didatangi narasumber seperti Ari Hernawan dan tim dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Kutim pada Jumat, 29 Februari 2024.

Baca Juga :  Kukuhkan Pengurus IPB Kutim, Bupati Ardiansyah sebut Pemkab Kutim Tidak Beda-Bedakan Organisasi

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita, disimpulkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Mudah-mudahan melalui diskusi ini, akan bisa menyamakan persepsi. Dan pada akhiranya bisa efektif, berhasil guna dan berdaya guna. Oleh karena itu, saya sangat apresiasi, ketika Disnakertrans Kutim ini mengundang dari berbagai stakeholder dalam rapat ini,” tutur Ari Hernawan, ditemui usai rapat itu.

Lebih lanjut, Hernawan menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim bertujuan untuk mereview peraturan tersebut agar dapat memenuhi teknik pembuatan peraturan perundang-undangan yang efektif dan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga :  Usai Meninjau, Anggota DPRD Kutim Harapkan Ponpes Daarus Sholah Terbangun Kembali

“Ada beberapa hal yang perlu dibenahi, tugas kami adalah membenahi supaya nanti ketika menjadi Perbup betul-betul efektif. Karena mulai dari judul, sampai penutup, ada hal-hal yang perlu perbaiki, terutama dalam pemilihan redaksi. Karena dari sisi hukum, itu bisa menimbulkan penfasiran yang berbeda, takutnya akan menimbulkan perselisihan industrial yang disebabkan perbedaan,” terang Ari Hernawan.

Senada, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengakui bahwa, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, di dalam Peraturan itu. Sehingga masih diperlukan pertemuan sekali untuk membahas dan memperbaiki rencana peraturan yang akan diturunkan menjadi Perbup itu.

Baca Juga :  Polda Kaltim Salurkan Bantuan Bansos 2 Kecamatan Pada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kutai Timur

Roma Malau menekankan pentingnya masukan dari APINDO dan serikat buruh dalam pembahasan tersebut untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan sesuai dengan pertimbangan hukum.

“Kami sangat mengharapkan melalui kegiatan ini, ke depan bisa menghindari hal-hal yang tidak berkenan. Dan kita, berusaha untuk selalu bekerja dengan dasar Yuridis sebagaimana diamanahkan Undang-undang,” pungkas Roma Malau.