Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin memperkuat komitmen dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui langkah penguatan regulasi. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara tegas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menyusun regulasi Wajib Belajar 13 Tahun sebagai dasar hukum pelaksanaan pendidikan dari PAUD hingga jenjang SMA sederajat.
Instruksi tersebut disampaikan Ardiansyah pada Jumat malam 21 November 2025 setelah menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di Bukit Pelangi. Menurutnya, aturan resmi dibutuhkan agar seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam memenuhi kewajiban menyekolahkan anak.
“Wajib Belajar 13 Tahun itu memang menjadi keniscayaan. Saya kira Dinas Pendidikan saya minta untuk membuat regulasi sementara dulu, apakah Perda atau apa nantinya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita,” ujar Bupati.
Ardiansyah menyebut pendidikan usia dini harus menjadi perhatian utama, karena pencegahan ATS dimulai dari tahap paling awal tumbuh kembang anak.
“Karena kita tidak ingin ATS, karena ATS itu seperti juga mulai dari awal, dari dini,” tambahnya.
Disdikbud Kutim kini telah menyelesaikan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah atau SITISEK. Dokumen ini akan menjadi acuan teknis dalam pendataan by name by address, intervensi bagi anak berisiko putus sekolah, hingga penyediaan jalur pendidikan nonformal.
Pemerintah menegaskan bahwa semua fasilitas penunjang pendidikan telah disiapkan, mulai dari seragam dan buku gratis hingga dukungan pembiayaan operasional sekolah. Dengan payung hukum yang jelas, program dapat dilaksanakan lebih efektif.
Pemkab berharap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi titik balik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi anak di Kutim yang tertinggal dari akses pendidikan yang layak dan merata di seluruh wilayah. (ADV)






