Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih memproses penyaluran dana hibah untuk organisasi dan lembaga masyarakat pada tahun anggaran 2025. Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Muhamad Samsudin, menjelaskan bahwa mekanisme hibah berjalan sesuai prosedur dan bergantung pada usulan dari masing-masing organisasi kepada kepala daerah.
“Kalau dibilang sudah merata, sebenarnya tergantung dari usulan. Hibah itu berdasarkan permohonan ke Bupati atau Wakil Bupati. Jadi tiap tahun penerimanya bisa berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua organisasi dapat menerima hibah setiap tahun. “Penerima hibah tidak boleh terus-menerus tiap tahun. Jadi ada pergantian, tergantung dari kelayakan dan hasil verifikasi,” terang Samsudin.
Selain mengatur penyaluran, bagian Kesra juga memastikan setiap penerima memenuhi kewajiban administrasi, termasuk laporan pertanggungjawaban (SPJ). Ia menegaskan bahwa batas akhir penyerahan SPJ bagi penerima hibah tahun ini ditetapkan pada 10 Januari 2026.
“SPJ itu batas akhirnya sampai tanggal 10 Januari 2026. Jadi semua penerima hibah tahun ini harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal itu,” tegasnya.
Meski sebagian proses sudah berjalan, ia menyampaikan bahwa penyaluran masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
“Untuk tahun ini masih on progress. Kami masih menunggu proses administrasi dan verifikasi sebelum dana disalurkan,” katanya.
Dengan tahapan tersebut, Pemkab Kutim berharap penyaluran hibah tepat sasaran, sesuai aturan, serta dapat memberikan manfaat bagi organisasi penerima dalam menjalankan program yang mendukung pembangunan daerah.





