DPRD Kutim Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi pada 9–10 November

oleh -3 views

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper terkait Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda resmi ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 9 sampai 10 November 2025.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik mengenai kebijakan fiskal daerah yang baru disahkan dan akan berlaku penuh di semua sektor layanan pemerintah.

Baca Juga :  Joni Serahkan Bantuan Mesin Ketinting untuk Kelompok Nelayan Kampung Baru Tanjung

Sosialisasi ini sudah tercantum di agenda Badan Musyawarah DPRD Kutim untuk periode November 2025. Melalui kegiatan tersebut, dewan berharap produk hukum mengenai pajak dan retribusi dapat dipahami lebih jelas oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lain yang berkaitan langsung dengan penerapan aturan tersebut di lapangan.

Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, menegaskan bahwa seluruh 40 anggota dewan akan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Hal ini dilakukan agar proses penyebarluasan perda berlangsung lebih efektif dan menyentuh kelompok masyarakat secara langsung.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim: Efektivitas Fungsi Legislatif, Anggaran dan Pengawasan Memenuhi Prosedur

“Kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD, agar setiap regulasi yang telah disahkan dapat diketahui, dipahami, dan diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan,” ujar Hasara.

Untuk pelaksanaannya, beberapa titik strategis telah ditetapkan sebagai lokasi utama. Dapil 2 dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Teluk Pandan tepatnya di area PT Indominco. Dapil 3 berada di Kecamatan Long Mesangat. Pada Dapil 4, kegiatan dipusatkan di Desa Batu Redi Kecamatan Telen.

Baca Juga :  Prioritaskan Infrastruktur: Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Anggaran Kutai Timur 2024

Sementara Dapil 5 dilaksanakan di Kecamatan Sangkulirang. Khusus anggota Dapil 1, jadwal bersifat fleksibel dan memungkinkan untuk berpartisipasi di dapil lain sesuai kebutuhan.

Dengan dilaksanakannya Sosper ini, DPRD Kutim ingin memastikan bahwa perubahan Perda pajak dan retribusi dapat tersampaikan secara merata, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pendapatan asli daerah, dan penguatan sinergi antara legislatif, eksekutif, serta masyarakat dapat berjalan lebih optimal.