BERITAKUTIM.COM, Sangatta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur kembali menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-Kinsu). Laporan ini menyebutkan dugaan keterlibatan Camat, Kepala Desa, Aparatur Desa, dan ASN dalam kampanye paslon Pilkada Kutim nomor urut 02 (ARMY), Senin (18/11/2024).
“Hingga saat ini, sudah puluhan laporan yang kami ajukan, lengkap dengan bukti kuat. Kami berupaya mendorong agar laporan ini tidak hanya berhenti di Bawaslu, tetapi juga berlanjut hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar dapat maksimal,” tegas Ikhwan Syarif, Ketua Tim Hukum KB-Kinsu.
Sementara itu, Wakil Sekretaris II Tim Pemenangan KB-Kinsu, Lukas Himuq menambahkan bahwa pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pilkada. Ia juga menegaskan bahwa Tim Hukum KB-Kinsu hingga saat ini terus bekerja keras melakukan koordinasi dengan Tim Kecamataan, Tim Desa, bahkan hingga Tim di lingkungan RT.
“Tidak heran jika setiap minggu ada laporan baru yang masuk, semuanya disertai bukti yang kuat,” tambah Lukas Himuq.
Pada Senin (18/11/2024), Tim Hukum KB-Kinsu kembali melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara oleh paslon ARMY, yang melibatkan camat dan aparat desa. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu.
“Kami telah menyerahkan laporan ini, dan Bawaslu siap menindaklanjuti,” terang Dervius Lahang, Divisi Hukum KB-Kinsu, yang didampingi oleh Afwatun Najibah.
Tim KB-Kinsu berharap langkah ini dapat memastikan proses Pilkada berjalan secara adil, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan yang melibatkan aparatur pemerintah.