Aldryansyah: Hasil Audit LH Nyatakan PT KIN Langgar Izin Lingkungan

oleh -5 views
314b062c ecb7 4523 a0cc 84e2e1fa3130

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menyoroti pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT KIN, yang disebut menjadi salah satu penyebab utama banjir di wilayah Bengalon dan sekitarnya. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Aldryansyah, usai mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) yang membahas hasil audit Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Aldryansyah, hasil audit resmi dari DLH menunjukkan adanya kesalahan nyata dalam pengelolaan lingkungan oleh PT KIN, terutama terkait pembangunan tanggul yang tidak tercantum dalam dokumen izin lingkungan.
“Dari hasil audit LH itu sudah jelas, memang ada kesalahan dari PT KIN. Mereka membangun tanggul padahal dalam izin lingkungannya tidak ada ketentuan tentang itu,” ujarnya

Baca Juga :  Joni Tinjau Langsung Penurapan Jalan Dari Aspirasinya di Desa Sepaso Induk

Ia menjelaskan, pembangunan tanggul secara sepihak tersebut telah menghalangi aliran air menuju sungai. Akibatnya, proses pembuangan air menjadi lambat dan berdampak pada banjir di daerah Bengalon dan wilayah sekitarnya.

“Tanggul itu justru menghambat aliran air keluar. Air tertahan dan akhirnya menjadi salah satu penyumbang banjir di Bengalon,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diterima dewan, PT KIN diketahui memiliki lebih dari 40 tanggul di sekitar wilayah operasinya. Beberapa waktu lalu, setelah desakan warga dan ormas, salah satu tanggul di daerah Muara Bengalon sempat dibuka dan terbukti memberikan efek positif.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Telah Terima 177 Usulan untuk Direalisasikan pada Anggaran 2025 Mendatang

“Begitu tanggul di Muara dibuka, air banjir cepat surut. Itu artinya memang tanggul-tanggul ini menjadi penghambat utama,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kutim berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Sumber Daya Air (SDA) serta akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai di Samarinda.

“Kami akan turun bersama SDA PU untuk memastikan fakta di lapangan, sekaligus meminta penjelasan resmi dari Balai Sungai Samarinda,” jelas Aldryansyah.

Baca Juga :  David Rante: Pemimpin Daerah Harus Miliki Jiwa Kepemimpinan Tinggi

Terkait kemungkinan ganti rugi bagi masyarakat terdampak, pihak dewan belum dapat memastikan langkah tersebut sebelum hasil peninjauan lapangan selesai. Namun, Aldryansyah menegaskan bahwa DPRD akan mengupayakan tindakan nyata jika terbukti ada kerugian masyarakat akibat aktivitas PT KIN.

“Kalau memang terbukti merugikan masyarakat, tentu akan ada langkah lanjutan. Bisa saja perusahaan diwajibkan membuka tanggul-tanggul yang menghambat atau memperbaiki sistem drainase sesuai rekomendasi teknis,” tutupnya.