APBD Perubahan Kutim 2026 Tembus Rp6,42 Triliun, Pendapatan Naik Rp644 Miliar

oleh -478 views
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Idham Cholid, mewakili Bupati Kutai Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).

Beritakutim.com Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Kutim Jimmi. Dalam rapat itu, pemerintah daerah diwakili Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Idham Cholid untuk menyampaikan nota penjelasan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Dalam penyampaiannya, Idham mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD Kutim pada 25 September 2026.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Minta Pemerintah Pusat Bangun Sektor Pariwisata

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan penyesuaian belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta kebutuhan penyelesaian program dan kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran,” jelasnya.

Berdasarkan nota penjelasan tersebut, pendapatan daerah Kutim yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5,763 triliun meningkat menjadi Rp6,408 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Dengan demikian, terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp644,36 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5,738 triliun, belanja dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 menjadi Rp6,427 triliun.

Baca Juga :  Peran Penting Kebijakan Kader Dalam Pembangunan

Dengan postur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar.

Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp19 miliar dan digunakan untuk menutup defisit anggaran. Proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan nihil.

Idham menyebut perubahan anggaran tetap mengacu pada tema pembangunan Kutim 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung dengan kemantapan infrastruktur untuk mendukung investasi.

Adapun enam prioritas pembangunan daerah yang menjadi dasar penajaman alokasi anggaran meliputi peningkatan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Disnakertrans Kutim Tengah Kembangkan Aplikasi Data Integritas dalam Penerimaan Tenaga Kerja

Selain itu, percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari prioritas peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan dukungan lintas sektor.

“Penyesuaian anggaran juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan, serta manfaat yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” katanya.

Pemerintah daerah selanjutnya meminta dukungan dan masukan DPRD Kutim dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 hingga nantinya memperoleh persetujuan bersama.(Adv/Bk4)