Beritakutim.com, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mendapat kunjungan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan inspeksi dan pengawasan internal, Senin (14/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kutim tersebut dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Kaltim, Heru Widjatmiko, bersama tim pemeriksa, auditor, dan staf Bidang Pengawasan Kejati Kaltim.
Kedatangan tim pengawasan disambut Kepala Kejari Kutim, Tutuko Wahyu Minulyo, yang didampingi para Kepala Seksi serta Kepala Subbagian Pembinaan.
Kepala Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Intelijen, Rahadian, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, tertib administrasi, akuntabilitas kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Kejari Kutai Timur,” ujar Rahadian.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawasan Kejati Kaltim tidak hanya berfokus pada aspek administrasi. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di berbagai bidang.
Rahadian menegaskan, Kejari Kutim mendukung penuh proses pengawasan tersebut. Setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola serta pelaksanaan tugas.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal. Hasil pemeriksaan maupun rekomendasi menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tata kelola organisasi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim turut mencermati sejumlah aspek administrasi dan pelaksanaan tugas pada satuan kerja Kejari Kutim. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pengelolaan Barang Rampasan Negara.
Rahadian menjelaskan, pengawasan terhadap Barang Rampasan Negara diperlukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari administrasi, penatausahaan, pengamanan hingga penyelesaian, dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan Barang Rampasan Negara memerlukan ketertiban administrasi serta pengawasan yang memadai karena barang tersebut merupakan aset yang penanganannya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan internal juga menjadi instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian organisasi sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
“Pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Rahadian.
Seluruh catatan dan rekomendasi dari Tim Pengawasan Kejati Kaltim selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing bidang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja, kedisiplinan, tertib administrasi, serta akuntabilitas jajaran Kejari Kutim.
Kejari Kutim berkomitmen menjadikan hasil pengawasan sebagai bagian dari upaya pembenahan secara berkelanjutan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. BK







