Jalan Makin Padat, Dishub Kutim Kaji Pengaturan Bus Karyawan

oleh -317 views

Beritakutim.com Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan upaya penataan terhadap aktivitas transportasi perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan bus antar jemput karyawan.
Pembahasan mengenai pengaturan bus perusahaan, termasuk penentuan titik penjemputan karyawan, telah dilakukan Dishub Kutim bersama sejumlah pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan.
Kepala Dishub Kutim, Poniso, mengatakan pembahasan tersebut melibatkan pihak perusahaan, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), DPRD Kutim, serta Kepolisian Resor (Polres) Kutim.
Menurut Poniso, pengaturan titik penjemputan bus karyawan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan karakteristik ruas jalan yang digunakan. Penempatan titik jemput yang tidak tepat berpotensi mengganggu arus kendaraan, terutama pada jam masuk dan pulang kerja.
Karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan aparat kepolisian agar aktivitas bus karyawan tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Poniso menilai keberadaan bus perusahaan sebenarnya dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalan. Dengan menggunakan satu bus untuk mengangkut sejumlah karyawan, jumlah kendaraan yang bergerak menuju kawasan perusahaan dapat ditekan.
Namun, apabila karyawan yang sebelumnya menggunakan bus justru beralih menggunakan kendaraan-kendaraan berukuran kecil atau kendaraan pribadi, jumlah kendaraan di jalan berpotensi semakin bertambah.
“Ketika disuruh ke kendaraan-kendaraan yang kecil, itu juga akan menambah kendaraan. Menambah kendaraan itu nanti memunculkan kemacetan juga,” jelas Poniso.
Menurutnya, penggunaan bus antar jemput karyawan tetap perlu dipertahankan karena secara prinsip dapat membantu mengurangi beban lalu lintas. Persoalannya adalah bagaimana menentukan titik penjemputan yang tidak mengganggu kelancaran kendaraan lain.
Pengaturan tersebut menjadi semakin penting pada jam-jam tertentu ketika aktivitas masyarakat dan mobilitas karyawan meningkat. Bus yang berhenti atau menaikkan penumpang di lokasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas.
Dishub Kutim pun berupaya mencari pola pengaturan yang dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Meski demikian, Poniso menyebut terdapat kendala terkait kewenangan pemerintah daerah. Sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur aktivitas bus perusahaan merupakan jalan nasional sehingga kewenangan pengaturan dan penindakan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.
“Karena itu jalan nasional, sifatnya kita juga tidak bisa memberikan sanksi. Sanksinya dari pusat,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Dishub Kutim perlu melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan nasional. Dengan demikian, setiap kebijakan terkait pengaturan kendaraan dapat dilakukan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak.
Dishub juga tidak ingin persoalan titik penjemputan diselesaikan hanya dengan memberikan larangan atau sanksi. Menurut Poniso, diperlukan pembahasan bersama untuk menemukan lokasi yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Koordinasi dengan perusahaan menjadi bagian penting karena aktivitas bus karyawan berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional perusahaan. Perusahaan juga perlu menyesuaikan pola penjemputan agar tidak menimbulkan persoalan lalu lintas di lapangan.
Selain perusahaan, keterlibatan kepolisian juga diperlukan untuk melihat aspek keamanan dan kelancaran arus kendaraan. Sementara itu, koordinasi dengan DPRD menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebijakan transportasi dan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Poniso mengatakan Dishub Kutim akan terus melakukan pembinaan dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Evaluasi di lapangan juga diperlukan untuk mengetahui titik-titik yang dianggap masih menimbulkan persoalan.
“Kita tetap koordinasikan dan kita cari solusi bersama. Intinya bagaimana bus perusahaan tetap bisa berjalan, tetapi tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Menurutnya, keberadaan bus karyawan pada dasarnya memberikan manfaat dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Karena itu, kebijakan yang diambil bukan untuk membatasi penggunaan bus perusahaan, melainkan menata operasionalnya agar lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Ke depan, Dishub Kutim akan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan instansi terkait untuk menentukan pola pengaturan yang paling memungkinkan. Penentuan titik penjemputan akan mempertimbangkan keselamatan, kelancaran arus lalu lintas serta kondisi ruas jalan.(Bk)

Baca Juga :  Lamin Dayak Sangatta di Resmikan, Diharapkan Jadi Destinasi Wisata dan Jendela Informasi