SANGATTA – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan, koperasi, dan kelompok masyarakat terkait polemik kemitraan plasma. Rapat hearing yang digelar di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (11/2/2026), difokuskan pada aspek transparansi dan legalitas kerja sama antara PT Fairco Agro Mandiri dan KSU Karya Maju Bersama.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B Muhammad Ali didampingi Wakil Ketua Komisi B Hasbollah dan anggota Komisi B Yusri Yusuf. Hadir pula perwakilan Dinas Koperasi, Kapolsek Kaliorang Damianus Jelatu, manajemen perusahaan, pengurus koperasi, Kelompok Kemitraan H. Gaung, serta masyarakat terkait.
Muhammad Ali menjelaskan pertemuan ini merupakan rapat kedua setelah sebelumnya DPRD meminta kelengkapan data. “Rapat yang lalu sudah kami realisasikan dan ini merupakan rapat kedua. Mudah-mudahan hari ini semua permasalahan bisa selesai dan para pihak dapat bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Hasbollah menekankan pentingnya keterbukaan seluruh pihak agar penyelesaian berbasis data yang valid. Ia juga mendorong pembenahan tata kelola koperasi agar lebih transparan.
Sementara itu, Yusri Yusuf menyoroti dugaan kerugian yang dirasakan Kelompok H. Gaung terkait pembayaran hasil lahan. Ia menegaskan keinginan anggota untuk keluar dari koperasi merupakan hak, namun harus ditempuh melalui musyawarah guna menghindari persoalan hukum.
Perwakilan perusahaan, M. Afif, menyebut kemitraan telah memiliki MoU sejak 2006 hingga 2035. Di sisi lain, kuasa hukum H. Gaung, Andi Arief, mempertanyakan transparansi perusahaan dan kejelasan skema utang kelompok tani.
Kapolsek Kaliorang Damianus Jelatu mengimbau penyelesaian damai tanpa memicu konflik hukum. Hearing ditutup dengan harapan adanya titik temu melalui keterbukaan data dan komunikasi lanjutan yang lebih konstruktif.







