BPK RI Paparkan Dasar Hukum Pokir DPRD Kutim dalam Bimtek di Balikpapan

oleh -9 views

Balikpapan – Pengelolaan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang ketat. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah dan harus dijalankan secara transparan serta akuntabel.

Hal itu disampaikan Febiari Ahmadi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis bertema Penguatan Administrasi DPRD Kutai Timur yang digelar Sekretariat DPRD Kutai Timur di Balikpapan, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Hari Ke Empat AJKT - Kobexindo Distribusikan Bantuan Makanan dan Obatan Pada Korban Banjir

Kegiatan tersebut dibuka Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD bersama Sekretaris DPRD Jainuddin.

Dalam pemaparannya, Febiari menjelaskan terdapat empat regulasi utama yang menjadi pijakan pelaksanaan Pokir. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pusat dan daerah sekaligus fungsi representasi DPRD.

Baca Juga :  Jurnalis Kaltim Bukber Dengan Gus Muhaimin Iskandar

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memuat tata cara perencanaan hingga evaluasi pembangunan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh usulan Pokir diinput melalui sistem digital terintegrasi.

Regulasi lainnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3406 Tahun 2024 yang mengatur kesesuaian klasifikasi dan nomenklatur anggaran agar usulan dapat dieksekusi perangkat daerah.

Baca Juga :  Sutomo, Gelar Sosper Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sebongkok

Selain regulasi tersebut, proses input Pokir juga menjadi indikator dalam Monitoring Center for Prevention oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan tidak ada unsur transaksional.

“Dengan fondasi hukum yang jelas serta pengawasan yang ketat, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kutai Timur dapat berjalan lebih harmonis, taat aturan, dan tepat sasaran,” ujar Febiari.