Pemkab Kutim Tegaskan Reformasi Layanan Publik Lewat Sosialisasi Maladministrasi

oleh -720 views

SANGATTA – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Timur (Kutim) kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Diskusi Maladministrasi Pelayanan Publik yang digelar Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari percepatan reformasi birokrasi yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Kepala Bagian Ortala Setkab Kutim, Herwin, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang baik harus dimulai dari kemampuan aparatur mendengar dan memahami masalah masyarakat tanpa hambatan komunikasi dan birokrasi berbelit.

Baca Juga :  DWP Kutim Dorong Anggota Miliki Pola Pikir Wirausaha untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

“Kita harus memahami keluhan masyarakat secara langsung, agar perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan,” ujar Herwin.

Herwin menegaskan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi regulasi, tetapi merupakan dorongan agar aparatur lebih peka terhadap persoalan maladministrasi seperti penundaan layanan, penyimpangan prosedur, hingga kurangnya kepastian waktu pelayanan. Inisiatif ini juga sejalan dengan visi Bupati Kutim menuju pemerintahan yang tangguh dan berdaya saing.

Baca Juga :  Mahyunadi: Jelajah Alam Sangatta Bawa Dampak Ekonomi untuk UMKM

Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Mulyadin. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan tindakan koreksi terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai aturan.

“Fungsi utama Ombudsman adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan laporan terkait dugaan maladministrasi. Pengawasan ini memiliki kekuatan penuh untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan memenuhi hak masyarakat,” tegas Mulyadin.

Baca Juga :  APBD 2026 Dikritisi Fraksi, Pemda Kutim Segera Rapat Dengan Tim Terkait

Forum ini berlangsung interaktif melalui diskusi dan studi kasus yang menggambarkan situasi nyata di lapangan. Aparatur didorong untuk mengidentifikasi sumber masalah sejak dini dan menindaklanjuti aduan dengan cepat serta transparan.

Pemkab Kutim berharap melalui kegiatan ini, budaya pelayanan yang berpihak pada masyarakat semakin kuat dan menjadi standar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan pemahaman bersama mengenai maladministrasi, pemerintah berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh layanan yang adil dan berkualitas. (ADV)