SANGATTA – Ketidaktepatan data dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur kembali disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Faizal Rachman. Dalam rapat khusus dengan Dinas Perkebunan, terungkap bahwa luas perkebunan rakyat yang tercantum dalam RTRW hanya 242 hektare, jauh berbeda dengan data Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang menunjukkan angka lebih dari 13 ribu hektare.
Menurut Faizal, selisih data yang sangat besar itu menunjukkan lemahnya penyajian informasi teknis oleh dinas terkait. Ia menyebut data STDB seharusnya menjadi rujukan utama karena lahan yang telah memiliki STDB berarti sudah memenuhi syarat legalitas dan tidak berada di kawasan hutan. “Kalau STDB sudah terbit berarti lahannya clear. Kenapa yang 13 ribu hektare belum masuk ke RTRW? Ini kan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan Dinas Perkebunan, perbedaan itu terjadi karena titik koordinat dari ribuan STDB tersebut belum dimasukkan ke database yang digunakan untuk penyusunan tata ruang. Akibatnya, lahan perkebunan rakyat yang sebenarnya sudah eksisting tidak ikut terakomodasi dalam peta RTRW baru.
Faizal menilai masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat berbagai program pertanian rakyat, mulai dari akses legalitas lahan hingga pengajuan bantuan dan investasi. Ia menegaskan bahwa pembenahan data harus dilakukan sebelum RTRW disahkan agar petani tidak kehilangan hak ruangnya. “Ribuan petani bisa terdampak. Pemerintah harus menindaklanjuti ini sesegera mungkin,” ujarnya.
Ia juga meminta dinas teknis mempercepat verifikasi titik koordinat agar dokumen RTRW menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, DPRD tidak ingin rencana pembangunan jangka panjang disusun berdasarkan data yang keliru. Ia memastikan dewan akan terus mengawasi pembahasan hingga seluruh data perkebunan rakyat tercantum secara benar.





