Mulyono: Sekolah Dilarang Menjual Seragam Bantuan dari Pemkab Kutim

oleh -13 views
e4c8cc0a 4204 45d2 abdf 170729e466fb

Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pelarangan praktik jual beli seragam dan buku gratis yang merupakan program bantuan pemerintah daerah. Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul sinyalemen terkait potensi penyimpangan di beberapa satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa instansinya telah mengedarkan surat resmi kepada seluruh sekolah dan koperasi sekolah untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan bantuan tersebut sebagai barang dagangan. Ia menekankan bahwa seragam dan buku yang disalurkan merupakan hak siswa dan tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Kutim Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Data Turun Signifikan di 2025

“Kami sudah buat edaran sekolah, dilarang menjual buku dan seragam,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat diberi ruang luas untuk melaporkan jika menemukan sekolah yang tetap melakukan penjualan seragam atau buku gratis. Disdikbud, kata dia, menyediakan jalur pelaporan melalui hotline Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta akses langsung kepada dirinya sebagai kepala dinas.

Mulyono bahkan menyampaikan bahwa masyarakat bisa menghubungi nomor pribadinya untuk menyampaikan laporan.

Baca Juga :  Ronny Bonar: Tujuan Smart City Bukan Hanya Soal Penggunaan Teknologi, Tapi Dampak Nyata Bagi Masyarakat

“Bisa juga melapor langsung ke saya, Kepala Disdikbud Kutim di nomor 08125537108. Saya terbuka untuk umum,” tegasnya.

Program seragam gratis sendiri telah berjalan selama beberapa tahun dan menyasar peserta didik PAUD, SD, dan SMP di sekolah negeri maupun swasta. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengurangi beban biaya pendidikan, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Pemerintah menilai bahwa ketersediaan seragam dan buku merupakan kebutuhan dasar siswa, sehingga bantuan tersebut dirancang agar dapat diterima sepenuhnya oleh peserta didik tanpa pungutan tambahan. Karena itu, Disdikbud menempatkan pengawasan distribusi sebagai bagian penting dari tanggung jawab layanan publik.

Baca Juga :  Plt Kadis PUPR: Program Bina Jasa Konstruksi Fokus Kembangkan SDM Lokal

Mulyono berharap, dengan sistem pelaporan terbuka dan peningkatan pengawasan, proses penyaluran seragam dan buku gratis dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai sasaran sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh para siswa dan orang tua di seluruh wilayah Kutai Timur.