Bupati Ardiansyah Tekankan Pentingnya Pajak Daerah bagi Pembangunan Kutim

oleh -656 views

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk pembangunan di Kutai Timur.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mengikuti pembukaan Gebyar dan Reward Pajak Daerah 2025 yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (06/11/2025).

Bupati Ardiansyah menyampaikan, pajak yang dibayarkan Wajib Pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga :  Tingkatkan Limit, Atlet Renang Kutim TC Dua Bulan

“Tanpa kontribusi Bapak/Ibu, mustahil roda pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan optimal,” ujar Bupati.

Dalam acara tersebut, Pemkab Kutim memberikan penghargaan kepada 100 WP teladan, baik perorangan maupun badan usaha, yang telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan kriteria kepatuhan pembayaran tertinggi dan tanpa tunggakan.

Dengan adanya penghargaan ini, Pemkab berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pajak daerah. Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya taat pajak demi kemajuan Kutim.

Baca Juga :  PTM Di Kutim Sudah Dimulai Sejak 20 September - Ilham : Bagi Sekolah Yang Siap

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Syahfur Noor melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga Triwulan III Tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat positif, yakni mencapai 85,4% dari target yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah optimistis target tahunan akan terlampaui melalui upaya optimalisasi.

Baca Juga :  Kenal Pamit Kapolres Kutim, Bupati Berharap Kebersamaan Terus Terjalin Dengan Baik

“Kami optimistis realisasi penerimaan pajak daerah pada akhir tahun akan melebihi target yang telah ditetapkan,” ucap Syahfur.

Acara juga dimeriahkan dengan pengundian hadiah bagi WP yang membayar pajak daerah secara online untuk periode pembayaran 1 Januari 2025 hingga 29 Oktober 2025, sebagai bentuk apresiasi dan inovasi pemerintah dalam mendorong kepatuhan masyarakat taat pajak.