Sidak BBM di SPBU Sangatta, Kadisperindag Kutim: Tidak Ada Oplosan

oleh -1,452 views

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tinjau langsung kualitas bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Sangatta, Selasa (8/4/2024).

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pada hari pertama masuk kerja, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu SPBU yang berada di Kecamatan Sangatta Utara.

Baca Juga :  TNI AL Laksanakan Vaksin pada Masyarakat Maritim di Wilayah Kenyamukan Kutai Timur

“Pengecekan hari ini berdasarkan instruksi dari Bapak Bupati berkaitan dengan adanya beberapa kasus, setelah mengisi BBM di SPBU kendaraannya bermasalah,” ucap Nora.

Dalam sidak tersebut, pihak Pemkab Kutim didampingi staf penguji dari Pertamina untuk menguji kualitas BBM yang ada.

Nora menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memastikan kualitas BBM dan menanggapi keluhan masyarakat mengenai dugaan BBM oplosan yang menyebabkan kendaraan mogok.

Baca Juga :  Ery Paparkan Isu Aktual Terhadap Tugas dan Fungsi Kominfo di Rakorda Kominfo se Kaltim

Pengujian dilakukan dengan menggunakan tongkat besi yang diberi pasta pendeteksi air. Hasilnya menunjukkan bahwa BBM dalam kondisi bersih tanpa kontaminasi air atau zat lain.

“Kita hari ini mengadakan pengecekan, baik dari mobil tangki maupun tangki timbunnya sendiri tidak ada permasalahan. Berarti tidak ada BBM oplosan,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT, Ardiansyah : Terus Asah Kemampuan dan Berikan Yang terbaik

Nora menambahkan, jika ada kasus kendaraan mogok setelah mengisi BBM di Kutim, masyarakat diminta untuk segera melapor dengan menyertakan keterangan tempat pengisian, bukti pembayaran, serta video kerusakan kendaraan.

“Secara langsung saya belum menerima laporan, tapi yang saya dengar dari media-media. Kalau memang ada laporan, segera kami tindak lanjuti bersama aparat hukum,” pungkasnya.