Kutim Perkuat Sistem Penilaian ASN Terintegrasi, Pelayanan Publik Masuk Kategori Hijau

oleh -8 views
7a138240 d463 4bb5 b188 f14a0fae7045

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penerapan sistem pelaporan dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh data kinerja perangkat daerah tersusun rapi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim, Erwin, menjelaskan bahwa saat ini seluruh laporan kinerja ASN telah terpusat melalui satu pintu di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Integrasi data ini menjadi kunci utama dalam penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

“Data-data kita ambil harus sama semua, enggak bisa beda. Karena satu pintunya di Bappeda semua,” ujar Erwin saat ditemui di Sangatta.

Baca Juga :  Seskab Kutim Laporkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Rapat Komisi II DPR RI

Menurutnya, mekanisme pelaporan kinerja ASN dimulai dari masing-masing perangkat daerah yang menyusun Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPD). Selanjutnya, laporan tersebut digabungkan menjadi Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur dan dijadikan dasar penyusunan Laporan Kinerja Bupati (LKP).

Erwin menegaskan, pihaknya berperan sebagai fasilitator dan pembina dalam seluruh proses tersebut. Bidang Organisasi bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dan Bappeda Kutim guna memastikan setiap laporan yang disampaikan akurat, valid, serta memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

“Inspektorat melakukan review dan audit, lalu hasilnya kita evaluasi bersama. Dari situ kita bisa tahu di mana kelemahannya dan bagaimana perbaikannya ke depan,” terangnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tahunan menjadi bahan penting dalam penyusunan reformasi birokrasi (RB) serta monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan daerah. Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dapat memetakan capaian kinerja sekaligus memperbaiki kelemahan di bidang pelayanan publik dan manajemen internal.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Perkuat Sinergi 18 Program Prioritas untuk Tekan Stunting

Selain memperkuat integrasi penilaian ASN, Pemkab Kutim juga mencatat capaian membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Tahun lalu, Kutim meraih predikat B atau kategori hijau dari Ombudsman Republik Indonesia dalam penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa upaya perbaikan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif.

“Kita sudah hijau, dulu kuning, sekarang hijau. Itu berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Erwin.

Ombudsman melakukan survei kepatuhan dengan meninjau langsung berbagai instansi pelayanan publik, seperti Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Dinas Pendidikan. Selama proses penilaian, para pejabat terkait wajib hadir di lokasi dan memastikan seluruh proses layanan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Dinas Koperasi Gelar Pelatihan Akutansi Untuk Tingkatkan SDM

“Kalau sudah Ombudsman itu, kepala dinas enggak boleh ke mana-mana. Harus standby di tempat,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Kutim juga rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di berbagai titik layanan publik, termasuk di kantor camat dan puskesmas. Hasil SKM menjadi bahan evaluasi tambahan untuk memperbaiki sistem dan prosedur layanan yang masih dinilai kurang optimal.

“Kalau kepatuhan dinilai oleh Ombudsman, kepuasan masyarakat kita ukur lewat SKM. Dua-duanya penting sebagai cermin kualitas pelayanan,” tambah Erwin.