Kutim Hentikan Rekrutmen Honorer, Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK

oleh -728 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan sistem kepegawaian daerah memasuki babak baru. Tidak ada lagi ruang bagi perekrutan tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Penataan ini telah melalui proses panjang. Seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Tidak ada lagi nomenklatur honorer yang berlaku sebagai penyelenggara pelayanan pemerintahan.

Baca Juga :  Plt Kadis PUPR: Program Bina Jasa Konstruksi Fokus Kembangkan SDM Lokal

“Berdasarkan ANJAB dan ABK, komposisi pegawai kita sudah sesuai kebutuhan. Setelah selesai pengangkatan honorer ke PPPK tahun 2025 ini, jadi tidak ada lagi ruang untuk penambahan honorer baru,” tegas Misliansyah.

Baca Juga :  KORPRI Kutim Perkuat Pendampingan Hukum ASN Hingga ke Kecamatan

Menurut pemetaan kebutuhan aparatur, jumlah ideal pegawai Kutim mendekati 13.000 orang. Formasi tersebut mencakup PNS dan PPPK yang tersebar di seluruh unit pelayanan publik. Dengan terpenuhinya kapasitas formasi yang diperlukan, Kutim kini lebih fokus memperkuat kapasitas keahlian dan kualitas kinerja aparatur.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi menuju tata pemerintahan yang lebih profesional. Pemerintah menekankan bahwa kebutuhan pelayanan publik tidak lagi diselesaikan dengan cara menambah pegawai honorer, melainkan penataan produktivitas ASN yang sudah ada.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kutim Fasilitasi Hak Cipta: Karya Lokal Kini Lebih Terlindungi

Pemkab Kutim berharap kebijakan ini membawa pelayanan semakin efisien dan terukur tanpa lagi dibayangi kesenjangan status pegawai seperti sebelumnya. Kutim kini masuk fase tatanan birokrasi baru yang mengedepankan kompetensi dan kepastian hukum dalam struktur pegawai. (ADV)