Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Kutim Temukan 355 Pelanggaran Lalu Lintas

oleh -474 views
cdc4567c 5ec7 40c5 ad49 82cd94a6cf0d

Sangatta – Dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kepolisian Resor (Polres) Kutim menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 yang berlangsung di depan Dealer Suzuki, Jalan Yos Sudarso II, Sangatta Utara, pada Jum’at (25/7/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur H, beserta jajarannya. Selain itu, kegiatan ini juga bersinergi dengan pihak TNI, Dishub Kutim, dan Dispemda Kutim.

Dalam kesempatannya, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025 ini telah memasuki hari yang ke-12. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan operasi tersebut, terutama pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Total pelanggaran yang kami temukan selama Operasi Patuh Mahakam 2025 ini sebanyak 355 pelanggaran dan lebih dominan pelanggaran tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jadi Ketua KAHMI Kutim, Kasmidi : Jadikan Tempat Bersama Membangun Kutim

AKBP Fauzan juga menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun dan mengedukasi seluruh masyarakat pengguna lalu lintas agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

“Tujuan operasi ini juga, kami ingin menekan angka kecelakaan lalulintas untuk membangun budaya tertib lalulintas, menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” tegasnya.

Hari ke-12 Operasi Patuh Mahakam, Polres Kutim Temukan 355 Pelanggaran Lalu Lintas

Hari ke-12 Operasi Patuh Mahakam, Polres Kutim Temukan 355 Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, saat menbagikan helem SNI kepada pengendara pada operasi patuh mahakam

Dalam operasi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya juga memberikan apresiasi berupa helm kepada  pengendara roda dua yang telah tertib dalam berlalu lintas.

“Kebetulan hari ini kami mendapati pengendara dengan berkebutuhan khusus yang telah terbit berlalu lintas, sehingga kami berikan reward berupa helm, bunga mawar dan gantung kunci,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tentang Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim Terhadap R-APBD TA 2024

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur H, menjelaskan sinergi yang dilakukan antara Polres Kutim dengan Dishub, Dispemda dan TNI adalah untuk membantu jalannya Operasi Patuh Mahakam 2025 agar dapat berlajalan dengan baik.

“Peran dari rekan-rekan Dishub Kutim untuk membantu memberikan sosialisasi dan penertiban kepada angkutan-angkutan jalan yang over dimensi dan over loading,” jelas AKP Rezky.

61bab64e 4932 4d70 9e4b b185b6ef4556

Lebih lanjut, AKP Rezky menuturkan keterlibatan Dispemda dalam operasi tersebut membantu para pengguna jalan yang ditemukan pajak tahunan kendaraannya telah berakhir masa berlakunya, agar bisa langsung dibayar ditempat.

“Rekan-rekan TNI juga membantu mengantisipasi adanya rekan-rekan TNI yang melanggar lalulintas dan membantu melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Kutim Sidak Pasar Menjelang Puasa Tahun 2022

Ia juga mengungkapkan, dari hasil Operasi Patuh Mahakam 2025 yang dilakukan dihari ini, telah terjaring kurang lebih sebanyak 50 penggunaan jalan yang melanggar lalulintas.

“Dari awal operasi hingga hari ini, totalnya 355 pelanggar dan paling banyak pelanggar tidak menggunakan helm. Maka dari itu, kami sangat menghargai masyarakat atau penggunaan jalan yang telah menggunakan helm, sehingga kita kasi reward memberikan helm baru,” tutupnya.

Diketahui, dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 yang dilakukan hari ini banyak pengendara yang ditindak, khusunya pengendara roda dua karena tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan berkas seperti SIM dan STNK, serta pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya.

Namun tidak hanya pengendara roda dua saja yang diperiksa, angkutan seperti mobil pick up dan truk juga ikut dihentikan guna menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya. (Bk.1)