Sangatta – Perkembangan industri kreatif di Kutai Timur (Kutim) semakin menggeliat, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menghasilkan karya di berbagai bidang seperti musik, seni rupa, kriya, desain, hingga kuliner.
Di tengah pesatnya perkembangan tersebut, kebutuhan akan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi semakin mendesak agar karya yang dihasilkan tidak mudah diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Menjawab kebutuhan itu, Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Pariwisata Kutim mengambil peran besar dalam memfasilitasi pencatatan hak cipta dan mengurus berbagai dokumen yang diperlukan.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Rifani, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku kreatif untuk memahami pentingnya perlindungan karya melalui HAKI.
“Kami memfasilitasi pencatatan cipta, misalnya lagu, karya seni, kerajinan, dan inovasi lain, sehingga tidak diklaim pihak lain,” ujar Rifani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Fasilitasi yang diberikan tidak sebatas pada sosialisasi, tetapi juga mencakup pendampingan administratif yang kerap menjadi kendala utama bagi pelaku kreatif. Mulai dari persiapan dokumen, penyusunan berkas, hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Dengan adanya pendampingan ini, pelaku ekonomi kreatif tidak hanya terbantu secara teknis, tetapi juga mendapatkan keringanan biaya.
“Misalnya biaya yang seharusnya Rp400.000 bisa turun menjadi Rp200.000 karena kami memfasilitasi dokumen dan rekomendasi,”jelas Rifani.
Penurunan biaya tersebut menjadi daya tarik tersendiri, sebab banyak pelaku kreatif selama ini enggan mengurus hak cipta karena terbentur biaya dan kurangnya pemahaman mengenai prosedurnya.
Menurut Rifani, perlindungan HAKI juga penting untuk memperkuat posisi pelaku kreatif dalam mengembangkan usaha. Produk kreatif yang telah terdaftar secara hukum memiliki nilai komersial yang lebih tinggi, sekaligus membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sponsor, event organizer, hingga pelaku industri lainnya.
Karya yang memiliki perlindungan resmi, kata Rifani, lebih mudah dipasarkan dan dipromosikan di berbagai ajang, baik lokal maupun nasional.
“Banyak karya lokal, seperti musik, film pendek, produk kriya, maupun kuliner khas Kutim, punya potensi besar. Dengan status hukum yang jelas, peluang mereka untuk tembus ke pasar lebih luas semakin terbuka,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan HAKI merupakan bagian dari strategi besar dalam meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan, sekaligus mendukung sektor pariwisata Kutim.
“Event dan festival yang diadakan tidak hanya menampilkan kreativitas masyarakat, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan karya sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah,”tutupnya.
Dinas Pariwisata Kutim berharap semakin banyak pelaku kreatif yang memiliki kesadaran dan keberanian untuk mendaftarkan karya mereka.
Fasilitasi HAKI bukan hanya soal administrasi, tetapi investasi jangka panjang untuk kemajuan industri kreatif Kutai Timur. (ADv)






