Awal 2026, Absensi ASN Kutim Berubah Jadi Empat Kali Sehari

oleh -4 views

SANGATTA – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) bakal memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan perubahan besar pada sistem e-Kinerja (e-Kin) akan mulai berlaku Januari 2026. Salah satu poin utama adalah penambahan jumlah absen dari dua menjadi empat kali dalam sehari.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah untuk memastikan kehadiran dan jam kerja ASN benar-benar optimal. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta kedisiplinan dijaga ketat dan pelanggaran jam kerja diminimalkan melalui pengawasan berbasis sistem.

Baca Juga :  Ratusan Gamers Padati Bupati Cup E-Sport 2025, Wabup Mahyunadi: Dari Hobi Jadi Prestasi

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah mengungkapkan bahwa perubahan tersebut telah dipersiapkan secara teknis dan administratif. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.

“Nantinya ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” ujar Misliansyah, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kutim Fasilitasi Hak Cipta: Karya Lokal Kini Lebih Terlindungi

BKPSDM telah membahas kesiapan sistem bersama Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) serta pengembang aplikasi. Mereka memastikan perangkat e-Kin mampu menjalankan aturan baru tanpa kendala.

“Sosialisasi akan dimulai Desember, penerapannya efektif Januari 2026,” sambung Misliansyah.

Tidak hanya soal absensi, kebijakan e-Kin terbaru juga akan mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Bila ASN tidak memenuhi empat sesi absensi, pemotongan TPP akan diterapkan secara proporsional sesuai tingkat ketidakpatuhan.

Baca Juga :  Lepas Kontingen POPDA Kutim, Wabup Mahyunadi Tekankan Filosofi Tuah Bumi Untung Benua untuk Raih Berkah

Teknologi biometrik wajah turut disiapkan guna mencegah absensi fiktif.

“Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi,” jelasnya didampingi Kepala Bidang PEKA Ardiansyah.

Dengan seluruh pembaruan tersebut, Pemkab Kutim berharap kinerja aparatur semakin profesional dan pengawasan berjalan lebih transparan. Ke depan, tidak hanya kehadiran yang terekam, tetapi juga akuntabilitas ASN dalam memberikan layanan publik yang lebih baik. (ADV)