Proses Pergantian Ketua Berjalan, Nidya Listyono Usulkan Pimpinan Rapat Dari Wakil Ketua DPRD Kaltim

oleh -605 views
IMG 20220511 WA0066 scaled 2

Samarinda – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listyono mengusulkan bahwa pimpinan rapat harus diserahkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD.

Hal tersebut dilontarkan lantaran persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang belum juga tuntas. Sebagai kader Partai Golkar, dia mengatakan memiliki kewajiban untuk menyampaikan saran tersebut.

“Saya tidak mau membuat malu atau bagaimana, tidak. Tapi saya punya kewajiban sebagai kader partai untuk menyampaikan. Proses administrasi yang sudah dijalankan, pimpinan DPRD adalah representasi dari suara Partai Golkar, suara kursi yang kemudian hadir pada hari ini,” ungkap legislator Karang Paci Asal Dapil Samarinda ini, saat Rapat Paripurna ke-12 di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (10/5/2022).

Baca Juga :  Abdi Firdaus sampaikan Rancangan Peraturan DPRD Kutim tentang Kode Etik

Selain itu, pihak Partai Golkar telah memberikan instruksi bahwa proses pergantian ini berjalan, bahkan semua proses hukum telah dilaksanakan. Jika memang menunggu proses hukum yang diajukan kembali Makmur HAPK, Tio dengan hormat meminta pimpinan untuk bijaksana menyikapi persoalan itu.

Baca Juga :  Gerakan jumat bersih di Gg. Majai desa Sangatta Utara

“Kalau memang mau diulur sampai dua tahun selesai tidak apa-apa, Wakil Ketua untuk ambil pimpinan. Atau opsi yang kedua, pimpinan yang ada yang ditunjuk Partai Golkar untuk maju bersama-sama ke depan. Karena kalau kita bicara begini kan sama-sama menunggu dan mari sama-sama saling menghargai,” uajar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu.

Baca Juga :  Kejari Kutim Akan Panggil Paksa Saksi Yang Tidak Koorperatif, Terkai kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell Di Kutim, Bagi Pihak Yang Melindungi akan kita Tindak

Politikus Golkar itu pun meminta agar pimpinan tidak menghambat seluruh proses yang ada. Tio mengatakan bahwa pihak fraksi juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur, dan kepada pimpinan terkait putusan inkrah yang belum ada balasan.

“Sehingga saya minta kepada lembaga ini untuk bersurat langsung ke Kemendagri terkait permohonan tindak lanjut pergantian ini,”tutupnya. (G-S01)