Beritakutim.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD menyepakati proyeksi pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp6,408 triliun. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama DPRD dalam Rapat Paripurna ke-II masa persidangan ke-I tahun sidang 2026/2027, Jumat (25/9/2026).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, di saksikan unsur pimpinan DPRD bersama 31 anggota, Kepala Perangkat daerah (PD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Jainuddin, pembahasan P-KUA dan P-PPAS telah dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut melibatkan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah terkait.
Selain pendapatan, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp6,427 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp19 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Jainuddin menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS juga memuat penyesuaian terhadap asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah.
Setelah disepakati, dokumen tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan struktur pembiayaan yang telah disepakati, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp19,422 miliar. Dengan nilai tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Kesepakatan antara Pemkab Kutim dan DPRD ini selanjutnya menjadi pijakan untuk memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah. (ADV) (9)







