BKPSDM Kutim Tegaskan Penegakan Etik ASN Harus Sesuai Mekanisme Hukum

oleh -5 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN tidak bisa dilakukan secara serampangan, apalagi dengan tekanan opini publik semata. Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik harus diproses melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian. Hal itu disampaikannya saat merespons meningkatnya sorotan publik terhadap kasus pelanggaran etika ASN, termasuk dugaan perselingkuhan yang belakangan ramai dibahas.

“Proses pemberhentian ASN yang terbukti melanggar kode etik itu tidak bisa langsung. Ada mekanismenya, apalagi jika termasuk pelanggaran berat,” tegas Misliansyah.

Baca Juga :  BKPSDM Tekankan Profesionalitas ASN Lewat Peralihan Jabatan Fungsional

Ia menjelaskan, setiap penanganan kasus dimulai dari adanya laporan yang disertai bukti awal yang kuat. Setelah diverifikasi, barulah kasus dapat memenuhi syarat untuk diajukan ke Majelis Kode Etik. Pada tahap tersebut, investigasi akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan pejabat dengan level jabatan minimal setara atau lebih tinggi dari ASN yang diperiksa.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Pastikan Posisi Aman dalam Penyerapan APBD, Fokus Hindari Utang Baru 2025

“Dari laporan itu, kami olah dulu untuk melihat apakah benar masuk kategori pelanggaran berat. Setelah itu barulah diserahkan ke Majelis Kode Etik,” lanjutnya.

Setelah pemeriksaan menyeluruh, Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan yang akan menjadi dasar rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim. Jika menyetujui, Bupati meneruskan rekomendasi itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan final bagi kasus pelanggaran berat.

“Jika bupati menyetujui rekomendasi itu, barulah proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan final. Ini khusus untuk kasus pelanggaran berat,” jelasnya.

Baca Juga :  SIGAP Resmi Diluncurkan, Kutim Percepat Transformasi Digital Koperasi

Ia mencontohkan pelanggaran berat seperti ketidakhadiran kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, ketidaknetralan dalam pemilu, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah.

Melalui penegakan disiplin berbasis aturan yang konsisten, Pemkab Kutim ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap dilandasi etika, moral, dan integritas yang kuat.