KORPRI Kutim Perkuat Pendampingan Hukum ASN Hingga ke Kecamatan

oleh -515 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak ingin ASN bekerja dengan rasa cemas ketika berhadapan dengan risiko persoalan hukum. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), fasilitas pendampingan dan konsultasi hukum kembali diperkuat pada 2025. Upaya ini dijalankan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kutim sebagai bentuk perlindungan institusional bagi seluruh aparatur.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, yang juga menjabat Ketua LKBH Dewan Pengurus KORPRI Kutim, menegaskan peningkatan pelayanan hukum dibuat lebih terstruktur sehingga ASN mendapat ruang konsultasi yang pasti dan mudah diakses.

Baca Juga :  Dispar Kutim Optimistis Lom Plai Lolos Kurasi Kemenparekraf 2026

“Tahun ini kami akan memaksimalkan fungsi sekretariat. Tujuannya agar KORPRI benar-benar bisa memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Pendampingan diberikan mulai dari konsultasi administratif hingga penyediaan advokat jika perkara harus menempuh jalur hukum formal.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Kenaikan Tunjangan dan Akses Beasiswa bagi Guru Mulai 2026

“Jika ada pegawai yang menghadapi masalah, mereka bisa didampingi oleh tim dari ASN maupun KORPRI. Bahkan bila memerlukan pengacara, KORPRI siap memfasilitasi,” tambahnya.

Untuk kemudahan akses, BKPSDM membuka layanan pelaporan langsung tanpa birokrasi panjang.

“Silakan datang langsung ke BKPSDM. Kami siap menerima laporan dan melakukan pendampingan sesuai prosedur,” jelasnya.

Selain memperkuat sekretariat, KORPRI membentuk petugas pendampingan di tingkat kecamatan. Lima kecamatan telah memiliki pendamping aktif, sementara 13 kecamatan lainnya dalam proses penyiapan.

Baca Juga :  Disdikbud Kutim Sukses Tekan Data ATS Terbanyak di Kalimantan Timur

Fungsi pendamping di daerah menjadi garda terdepan untuk memantau, mengidentifikasi, dan melaporkan dugaan persoalan hukum yang menimpa aparatur.

Melalui langkah ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa keamanan profesionalitas ASN merupakan prioritas. Perlindungan hukum yang merata diharapkan mendorong mental kerja aparatur lebih percaya diri dan fokus melayani masyarakat. (ADV)