Sekolah Dilarang Jual Seragam, Disdikbud Kutim Siapkan Sanksi Tegas

oleh -511 views

Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program seragam gratis. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur menegaskan bahwa sekolah maupun koperasi sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan untuk menghentikan praktik penjualan buku hingga seragam. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, dinas akan langsung bertindak.

Baca Juga :  SITISEK Diluncurkan, Kutim Perkuat Perang Melawan Anak Tidak Sekolah

“Kami sudah keluarkan edaran resmi. Sekolah negeri maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam. Kalau ada yang melanggar, langsung kami tegur,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan, masyarakat dipersilakan melaporkan dugaan pungutan kepada Disdikbud. Laporan bisa disampaikan melalui hotline resmi PPID atau langsung ke nomor pribadi Kepala Dinas.

“Kalau ada yang menemukan sekolah menjual seragam, silakan lapor ke Dinas Pendidikan. Kami punya hotline di PPID, bahkan bisa langsung ke nomor saya pribadi,” ungkap Mulyono.

Baca Juga :  Wabup Mahyunadi Serukan Sinkronisasi Pembangunan Kutim dengan Pusat

Ia menegaskan bahwa tujuan program ini adalah mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan tidak etis dari bantuan pemerintah.

“Kalau ada yang coba bermain-main dengan program ini, kami akan tindak tegas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Unjuk Karya Berkelanjutan di Festival Pesona Budaya

Program seragam gratis meliputi empat jenis seragam utama, termasuk seragam olahraga, pramuka, batik, serta tambahan sepatu dan perlengkapan sekolah bagi jenjang PAUD hingga SMP.

Mulyono berharap masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan bantuan ini agar berjalan transparan sesuai ketentuan.

“Semua masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi. Karena program ini menggunakan anggaran daerah, maka harus dijalankan dengan jujur dan terbuka,” tutupnya. (ADV)