SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Kutim.
Ia menekankan bahwa Kutim merupakan daerah dengan mobilitas penduduk tinggi sehingga sektor administrasi kependudukan harus berjalan efektif dan bersih dari penyimpangan.
“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif.
Kondisi ini membuat kebutuhan layanan dokumen kependudukan meningkat setiap tahun, mulai dari KTP hingga akta kelahiran.
Disdukcapil berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut, baik melalui layanan langsung di kecamatan dan desa maupun fasilitas daring yang dirancang lebih cepat dan akurat.
Syarif mengingatkan bahwa berbagai kemudahan itu semestinya digunakan masyarakat tanpa melibatkan calo.
“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen seperti KK, KTP dan akta pada dasarnya adalah layanan gratis sehingga penggunaan pihak ketiga justru membuka potensi pungli.
Menurut Syarif, efisiensi waktu, biaya dan tenaga menjadi alasan utama masyarakat sebaiknya mengurus dokumen secara langsung, baik melalui layanan tatap muka yang telah diperluas maupun layanan daring yang bisa diakses dari rumah. Disdukcapil Kutim juga melanjutkan kerja sama dengan Satgas Saber Pungli Polres Kutim untuk menjaga integritas layanan.
Instansi tersebut kini menyediakan layanan administrasi secara online melalui website resmi yang memungkinkan pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian hingga perpindahan penduduk tanpa antre.
Pemanfaatan layanan daring diharapkan mempersempit ruang praktik percaloan dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.





