Perkuat Akurasi Dokumen, Disdukcapil Kutim Maksimalkan Tiga Kanal Pengaduan

oleh -12 views

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur menegaskan kembali komitmennya untuk memperbaiki mutu pelayanan administrasi kependudukan dengan membuka akses pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat. Upaya tersebut ditempuh melalui optimalisasi tiga kanal resmi yang menjadi sarana koreksi apabila ditemukan kendala atau kekeliruan dalam dokumen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menjelaskan bahwa permohonan perubahan data masih mendominasi layanan yang masuk setiap hari.

Baca Juga :  Wabup Sebut Perlu Pendataan Ulang Terkait Data Miskin di Kutim Agar Bantuan Tepat Sasaran

Menurutnya, antara 30 hingga 45 persen dari total pelayanan berkaitan dengan penyesuaian status, tingkat pendidikan hingga pembetulan nama pada dokumen kependudukan. Ia menyebut bahwa mekanisme koreksi data menjadi bagian penting dari sistem layanan yang tidak boleh diabaikan.

“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” ujar Syarif.

Baca Juga :  Pjs Bupati AHK Lakukan Sidak ke Beberapa Instansi Pemkab Kutim untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Disdukcapil Kutim mendorong warga menggunakan salah satu dari tiga saluran utama agar penanganan keluhan dapat berjalan tepat sasaran. Kanal pertama adalah fitur sanggah/pengaduan di Aplikasi Siap Kawal, yang disiapkan untuk mempercepat proses koreksi terutama bagi pengguna layanan digital.

Jalur kedua adalah call center melalui WhatsApp atau telepon yang ditujukan untuk menangani pertanyaan prosedural maupun kendala teknis yang membutuhkan respons cepat dari petugas.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Targetkan Realisasi Anggaran di Atas 90 Persen pada 2024

Sementara itu, kanal ketiga adalah SP4N Lapor!, sistem pengaduan nasional yang memastikan laporan terekam secara resmi dan dipantau sesuai standar penyelesaian pemerintah.

Melalui pemanfaatan kanal-kanal tersebut, Disdukcapil menekankan bahwa kecepatan layanan yang ditargetkan 1 hingga 2 jam itu harus diimbangi dengan ketepatan data. Pemerintah setempat berharap masyarakat semakin aktif memberikan umpan balik sehingga setiap dokumen yang diterbitkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.